c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

04 September 2023

16:50 WIB

Yasonna Optimistis PNBP Imigrasi Tembus Rp7 Triliun Di Akhir 2023

Mulai normalnya kunjungan warga negara asing (WNA) ke Tanah Air pascapandemi covid-19 dan   berakhirnya rezim bebas visa untuk WNA dari 169 negara jadi faktor kenaikan PNBP

Yasonna Optimistis PNBP Imigrasi Tembus Rp7 Triliun Di Akhir 2023
Yasonna Optimistis PNBP Imigrasi Tembus Rp7 Triliun Di Akhir 2023
Ilustrasi. Pemohon paspor diwawancarai oleh Petugas Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta di Plaza Semanggi, Jakarta, Rabu (16/6/2021). Antara Foto/Muhammad Adimaja

JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly optimistis, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, dapat mencapai lebih dari Rp7 triliun pada akhir tahun 2023. Per 4 September 2023, PNBP dari Ditjen Imigrasi tercatat mencapai Rp4,7 triliun, melebihi target tahun 2023 sebesar Rp2,37 triliun.
 
"Untuk 2023 saja, per hari ini, sudah Rp4,7 triliun dan di akhir tahun, mungkin, akan sangat mungkin di atas Rp7 triliun atau lebih," kata Yasonna saat Rapat Kerja bersama Komisi III DPR RI di Jakarta, Senin (4/9) seperti dilansir Antara.
 
Ada beberapa faktor yang menurutnya menyebabkan penerimaan dari Ditjen Imigrasi melonjak. Di antaranya kembali normalnya kunjungan warga negara asing (WNA) ke Tanah Air pascapandemi covid-19.

Termasuk berakhirnya rezim bebas visa untuk WNA dari 169 negara yang membuat mereka wajib membayar, serta kemudahan membayar visa.
 
"Kalau dulu, ada antrean bayar VoA (visa kunjungan saat kedatangan); sekarang tinggal bayar dari luar negeri pakai credit card, dimudahkan," tambah Yasonna.
 
Sementara itu, terkait berakhirnya rezim bebas visa untuk WNA dari 169 negara, Yasonna menjelaskan Kemenkumham masih membahas negara-negara mana saja yang dapat kembali menerima fasilitas bebas visa dari Indonesia. 

Sejauh ini, hanya ada 10 negara yang mendapatkan layanan bebas visa dari Indonesia, yaitu sembilan negara anggota ASEAN dan Timor Leste.
 
Yasonna menilai ada tiga prinsip utama yang menjadi ukuran suatu negara mendapat layanan bebas visa dari Tanah Air, yaitu resiprokal (timbal balik), bermanfaat untuk negara, dan tidak mengandung potensi bahaya. "Ini kebijakan yang akan kami terapkan nanti," ujarnya.
 
Untuk diketahui, Ditjen Imigrasi merupakan penyumbang PNBP terbesar dari Kemenkumham RI, disusul oleh Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) dan Ditjen Kekayaan Intelektual (KI).
 
Oleh karena itu, Ditjen Imigrasi ditargetkan dapat meraup Rp5,85 triliun PNBP pada tahun anggaran 2024. Sementara itu, dari Ditjen AHU ditargetkan mendapat Rp1,028 triliun, dan dari Ditjen KI meraih Rp900 miliar.
 
Untuk target PNBP tahun anggaran 2024 dari jajaran kerja lainnya di Kemenkumham, Ditjen Permasyarakatan (PAS) diharapkan memperoleh Rp9,47 miliar. Kemudian Sekretariat Jenderal Kemenkumham sebanyak Rp5,92 miliar, BPSDM Hukum dan HAM senilai Rp996 juta, dan Ditjen Peraturan Perundang-Undangan mendapat Rp69,37 juta.
 
Total, target PNBP tahun anggaran 2024 dari Kemenkumham sebesar Rp7,8 triliun. Jumlah tersebut mendekati dua kali lipat dari target pada tahun 2023 yang sebesar Rp4,25 triliun.

Peningkatan Investasi
Yasonna H. Laoly menilai, perlu ada peningkatan investasi pada sektor pelayanan publik karena itu dapat membantu meningkatkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
 
“Sistem ini harus dibangun cepat, harus nanti (saat) orangmasuk setback (mundur) lagi kita. Besar jumlah orang masuk, antrean panjang, kadang sistem bisa ngadat, listrik atau apa. Untuk itu, barangkali dalam hal meningkatkan PNBP, kita harus invest dalam layanan publik, dalam anggaran, dalam aplikasi, dalam sistem, dan lain-lain. Oleh karena itu, butuh dukungan dari Bapak/Ibu sekalian," kata Yasonna.
 
Dalam rapat itu, Yasonna pun menyinggung beberapa infrastruktur yang dapat menunjang pelayanan imigrasi. Di antaranya terkait sistem dan aplikasi elektronik, serta perangkat pemeriksaan imigrasi otomatis (autogate).



Untuk tahun anggaran 2024, Kemenkumham menerima alokasi dari APBN sebesar Rp18,39 triliun, lebih rendah dari usulan kementerian tersebut yakni Rp24 triliun.
 
Alokasi anggaran itu mencakup Rp200 miliar untuk membangun empat kantor imigrasi, yaitu Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang, Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Serang, Kantor Imigrasi Kelas III TPI Putussibau, dan Kantor Imigrasi Kelas III Non-TPI Palopo. 

Yasonna menyebut pembangunan empat kantor imigrasi itu telah mendapatkan izin dari Presiden Joko Widodo.
 
Selanjutnya, Yasonna menjelaskan bahwa Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi merupakan penyumbang PNBP terbesar dari Kemenkumham, yang disusul oleh Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) dan Ditjen Kekayaan Intelektual (KI).

Golden Visa
Sebelumnya, Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Silmy Karim mengatakan, kebijakan golden visa yang diluncurkan pada tahun ini bertujuan mendatangkan warga negara asing berkualitas ke Indonesia. Layanan golden visa memungkinkan WNA menetap di Indonesia dalam waktu lima sampai dengan 10 tahun.
 
"Golden visa adalah visa yang diberikan sebagai dasar pemberian izin tinggal dalam jangka waktu 5 hingga 10 tahun dalam rangka mendukung perekonomian nasional," kata Silmy di Jakarta, Sabtu.
 
Oleh karena itu, para WNA yang berminat mengajukan golden visa perlu memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah, utamanya menyetor dana untuk investasi senilai Rp5,3 miliar sampai Rp760 miliar.
 
"Karena kita sasar pelintas yang berkualitas maka syaratnya lebih berbobot. Semakin lama tinggal di Indonesia, semakin tinggi nilai jaminannya, terutama untuk kegiatan penanaman modal yang bisa sampai sekitar Rp760 miliar,"jelasnya. .
 
Dia menjelaskan untuk WNA yang tidak bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia, mereka diwajibkan menempatkan dana senilai US$350.000 atau sekitar Rp5,3 miliar, sebagai syarat pengajuan golden visa dengan masa berlaku selama lima tahun. 

Sementara untuk WNA yang ingin tinggal selama 10 tahun tanpa ada maksud mendirikan perusahaan, mereka diwajibkan menyetor dana US$700.000 atau sekitar Rp10,6 miliar.
 
Para pemohon golden visa nantinya diwajibkan menempatkan dananya untuk membeli obligasi pemerintah Indonesia, saham perusahaan publik atau penempatan tabungan/deposito. Sementara untuk WNA yang berniat mendirikan perusahaan, mereka diwajibkan menanamkan modal sebesar US$2,5 juta atau sekitar Rp38 miliar, sebagai syarat permohonan golden visa dengan masa berlaku lima tahun.
 
Untuk WNA yang juga mempunyai niat berusaha di Indonesia dan ingin mengajukan golden visa dengan masa berlaku 10 tahun, mereka diwajibkan berinvestasi sebesar 5 juta dolar AS atau sekitar Rp76 miliar. Silmy menambahkan nilai investasi yang menjadi syarat golden visa semakin besar manakala pemohon merupakan korporasi/perusahaan yang ingin berusaha di Indonesia.
 
Silmy menjelaskan pemegang golden visa dapat memanfaatkan sejumlah manfaat eksklusif selain masa berlaku yang lebih lama. Di antaranya kemudahan keluar dan masuk Indonesia dan efisiensi waktu karena mereka tidak perlu lagi mengurus Izin Tinggal Terbatas (ITAS) ke kantor imigrasi.
 
"Begitu sampai di Indonesia, mereka (pemegang golden visa) tidak perlu lagi mengurus izin tinggal terbatas (ITAS) di kantor imigrasi," kata Silmy.
 
Kebijakan golden visa diluncurkan oleh Pemerintah mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 22 Tahun 2023 mengenai Visa dan Izin Tinggal. Serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 tahun 2023 yang diundangkan pada 30 Agustus 2023.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar