c

Selamat

Senin, 17 November 2025

NASIONAL

13 September 2024

08:10 WIB

Warga Menang Gugatan Lawan Anak Usaha Pertamina

Anak usaha Pertamina melakukan perbuatan melawan hukum atas peristiwa terbakarnya Depo Plumpang pada Maret 2023.

Editor: Leo Wisnu Susapto

<p>Warga Menang Gugatan Lawan Anak Usaha Pertamina</p>
<p>Warga Menang Gugatan Lawan Anak Usaha Pertamina</p>

Foto udara pemukiman warga yang terbakar dampak kebakaran Depo Pertamina Plumpang, Jakarta utara, Ju mat (3/3/2023). Antara Foto/Muhammad Adimaja.

JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan gugatan warga Kampung Tanah Merah pada PT Pertamina Patra Niaga anak perusahaan PT Pertamina (Persero) atas terbakarnya Depo Plumpang, Jakarta Utara, pada Jumat, 3 Maret 2023.

Putusan perkara yang teregister dengan nomor 976/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL tersebut diucapkan majelis hakim pada sidang hari Kamis (12/9) di PN Jaksel. Perkara ini menurut laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jaksel, didaftarkan pada 9 Oktober 2023.

“Majelis hakim mengabulkan gugatan warga,” demikian keterangan tertulis kuasa hukum warga, Faizal Hafied, Kamis (12/9).

Majelis hakim menyatakan, PT Pertamina Patra Niaga telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan para penggugat (warga/korban) dalam peristiwa kebakaran. Peristiwa kebakaran itu mengutip dari Antara, menelan korban jiwa sebanyak 33 orang.

Majelis hakim, menghukum tergugat untuk membayar kerugian materi (materiel) secara tunai dan sekaligus kepada para penggugat dengan total keseluruhan sebesar Rp1.119.267.384.

Selin itu membayar kerugian imateriel secara tunai dan sekaligus kepada para penggugat dengan keseluruhan sebesar Rp22 miliar.

Menurut laman SIPP PN Jaksel, perkara ini didaftarkan oleh 47 warga Tanah Merah, Plumpang yang tinggal dekat Depo BBM Pertamina.

Tergugat pertama adalah Depo Pertamina Plumpang, kedua adalah PT Pertamina Patra Niaga yang berkantor di Gedung Wisma Tugu II Lantai 2, Jalan HR Rasuna Said, Setiabudi, Kuningan, Jaksel dan seluruh kantor cabang PT Patra Niaga yang terdiri dari delapan regional di seluruh Indonesia.

Dalam materi gugatannya, penggugat minta majelis hakim menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. Lalu, menghukum tergugat membayar kerugian materil sebesar Rp35,31 miliar dan kerugian imateril sebesar Rp3,01 triliun.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar