20 Juni 2025
13:40 WIB
Warga Mandalika Curhat Ke Menteri Pigai Soal Lahan KEK
Sebanyak 200 villa dan fasilitas pariwisata lainnya di lingkar Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika ditemukan tak berizin.
Editor: Rikando Somba
Sejumlah wisatawan asing berada di pantai Tanjung Aan, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika di Kuta, Lombok Tengah, NTB, Rabu (24/7/2024). Antara Foto/Ahmad Subaidi
MATARAM - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai berdikusi dengan para tokoh di Desa Kuta, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi NTB untuk menyerap aspirasi warga dampak pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika.
Dari agenda ini, muncul pengakuan warga, masih ada lahan warga yang belum selesai dibayar, juga ada lahan salah bayar, dan masih ada sisa lahan warga di dalam KEK.
"Hari ini kami sudah mendengarkan aspirasi masyarakat, mereka ingin solusi atas persoalan dampak pembangunan di Mandalika," kata Natalius saat melakukan kunjungan kerja di Kantor Desa Kuta di Lombok Tengah, Jumat (20/6).
Ia mengatakan, pihaknya datang langsung bertemu dengan tokoh masyarakat untuk mendengarkan langsung persoalan yang dihadapi warga di Mandalika khususnya yang menyangkut pelanggaran HAM. Pigai berharap kepada para untuk menyampaikan persoalan baik itu secara tertulis dan solusi yang diharapkan.
"Kami hadir untuk mendapatkan informasi dan kondisi real yang terjadi di KEK Mandalika. Warga inginkan solusi, bukan menolak," katanya.
"Jangan ada yang disimpan, kalau ada persoalan sampaikan. Saya ingin informasi secara utuh baik itu warga di wilayah Gerupuk, Tanjung An, Kuta dan wilayah lainnya yang masuk dalam KEK Mandalika," imbuhnya.
Ia mengatakan, aspirasi dari masyarakat ini akan disampaikan langsung kepada pihak kementerian terkait, termasuk ITDC selaku pengelola kawasan. Tujuannya agar pembangunan yang dilaksanakan pemerintah berdampak pada pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

Pada kesempatan tersebut, Kepala Desa Kuta Mirate mengatakan aspirasi yang disampaikan oleh para tokoh warga tersebut memang benar adanya. Dia mengungkapkan, masih ada lahan warga yang belum selesai dibayar, kemudian lahan salah bayar dan masih ada sisa lahan warga di dalam kawasan.
"Ada yang belum dibayar lahan warga dan warga masih ada yang tinggal di dalam kawasan Mandalika," katanya.
Dia juga menyampaikan kondisi para nelayan yang ada di dalam kawasan dan mendirikan bangunan rumah di pinggir pantai, karena mereka tidak ada tanah untuk tempat tinggal. Dia dan para tokoh berharap agar pemerintah untuk menyediakan tempat relokasi dan tidak jauh dari kawasan pesisir.
"Warga kami ini bekerja sebagai nelayan, sehingga tempat relokasi harus dekat dengan laut atau pantai," katanya.
Baca juga: Ratusan Villa Di KEK Mandalika Tidak Berizin
Ilegal
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) di kesempatan berbeda, menyatakan sebanyak 200 villa dan fasilitas pariwisata lainnya di lingkar Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika, Lombok Tengah ditemukan tidak memiliki izin.
"Dari hasil pendataan tim Dinas Perizinan di lapangan, sebanyak 200 villa dan fasilitas pariwisata lainnya ditemukan tidak memiliki izin di lingkar KEK Mandalika," kata Sekda Lombok Tengah Lalu Firman Wijaya di Lombok Tengah, Selasa.
Dikutip dari Antara, pemerintah daerah bersama OPD terkait melakukan rapat pembahasan terkait langkah yang dilakukan untuk memastikan titik lokasi villa yang tidak berizin tersebut.
"Artinya kami dalami secara pemanfaatan lahan itu dulu. Jika tidak diperbolehkan akan ditutup dan jika bisa diberikan izin," katanya.
Juga, pemerintah daerah akan melakukan pemanggilan terhadap para pemilik villa tersebut, setelah selesai melaksanakan pemetaan terhadap villa yang telah dibangun, mulai dari luas bangunan dan jumlah kamar nya. "Kami akan layangkan surat teguran dulu," katanya.
Baca juga: Sirkuit Mandalika Tawarkan Pengalaman Balap Di Ride In Track
Sebelumnya, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lombok Tengah menemukan adanya 200 bangunan vila bodong atau dibangun tanpa izin, yang merupakan investasi dari penanaman modal asing (PMA).
Kepala DPMPTSP Lombok Tengah Jalaludin mengatakan geliat investasi di daerah itu kini berkembang pesat. Investasi ini dibuktikan dari realisasi retribusi izin persetujuan bangunan gedung (PBG) hingga bulan Mei ini, sudah 74% dan kebanyakan izin PBG ini untuk bangunan vila di wilayah selatan.