c

Selamat

Kamis, 25 April 2024

NASIONAL

07 September 2022

18:52 WIB

Wamenkumham: Pasal Penghinaan Presiden Jangan Dibanding-bandingkan

Bagi Indonesia yang masih menjunjung tinggi adat ketimuran, penghinaan terhadap pemimpin akan menjadi masalah

Penulis: Aldiansyah Nurrahman

Editor: Nofanolo Zagoto

Wamenkumham: Pasal Penghinaan Presiden Jangan Dibanding-bandingkan
Wamenkumham: Pasal Penghinaan Presiden Jangan Dibanding-bandingkan
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej (tengah). ANTARAFOTO/Aprillio Akbar

JAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan, hukum pidana mengenai pasal penghinaan terhadap presiden yang tertuang dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) tidak bisa dibandingkan dengan aturan di negara lain.

Ia mengaku kerap mendapat kritik terkait pasal penghinaan presiden di RKUHP. Para pengkritik membandingkan pasal penghinaan di RKUHP dengan hukum pidana yang ada di negara lain.

“Pengkritik itu menyandingkan dengan Amerika Serikat (AS), Jerman, Rusia, negara antah berantah. Ya, kami menjawab yang sedang kita susun ini adalah KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia) Indonesia, bukan KUHP Jerman, bukan KUHP AS dan lain sebagainya,” jelasnya, dalam dialog publik RKUHP di Bandung, yang dipantau virtual, Rabu (7/9).

Pria yang kerap disapa Prof Eddy ini menjelaskan pasal penghinaan RKUHP tidak ada padanannya. Sebab masing-masing negara mempunyai standar tersendiri.

Ia mencontohkan, AS lewat kejadian invasi ke Irak dalam rangka rangka mencari senjata biologis di Irak. Lalu, terjadinya demonstrasi di beberapa negara yang merupakan pendukung AS, seperti Australia.

“Apa yang dilakukan oleh rakyat Australia ketika datang ke Gedung Perdana Menteri dan memprotes Perdana Menteri John Howard waktu itu? Masing-masing pendemo itu membawa seekor anjing, muka mereka itu digambarkan George Walker Bush (Presiden AS 2001-2009) dan anjing mereka digambarkan topengnya John Howard. Apa kita mau seperti itu?” papar Eddy.

Mungkin bagi Australia, lanjut Eddy, melakukan hal seperti itu kepada pemimpinnya tidak menjadi masalah. Tetapi bagi Indonesia yang masih menjunjung tinggi adat ketimuran akan menjadi masalah.

“Jadi jangan membandingkan soal pasal penghinaan antara satu negara dengan negara yang lain, no way,” tegasnya.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar