c

Selamat

Senin, 17 November 2025

NASIONAL

21 September 2021

16:51 WIB

Wamenkumham Harap RUU Narkotika Disahkan Oktober 2021

Guna menjawab overcrowded lapas dan rutan

Editor: Leo Wisnu Susapto

Wamenkumham Harap RUU Narkotika Disahkan Oktober 2021
Wamenkumham Harap RUU Narkotika Disahkan Oktober 2021
Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej. ANTARAFOTO/Tangkapan layar Youtube

JAKARTA – Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej berharap, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Narkotika segera disahkan pada Oktober atau paling lama November 2021.

"Ketika itu disahkan, maka penanganan para pengguna narkoba akan lebih kepada tindakan, bukan penghukuman," kata Wamenkumham di Jakarta, Selasa (21/9) seperti dikutip dari Antara.

Ia mengatakan rehabilitasi merupakan salah satu wujud dari tindakan. Di dalam hukum pidana juga mengenal istilah punishment dan treatment yang merupakan bagian dari kebijakan pidana.

Harapan Eddy juga didasari oleh kondisi lembaga pemasyarakatan (lapas) yang saat ini penuh sesak akibat kelebihan jumlah penghuni.

Menurut dia, dengan masuknya RUU Narkotika ke dalam program legislasi nasional (prolegnas), maka persoalan kelebihan kapasitas lapas dapat segera diatasi.

Secara pribadi, ia mengaku miris melihat kondisi lapas di Tanah Air yang umumnya diisi oleh narapidana dengan kasus narkotika. Lebih buruk lagi, rata-rata mereka tersandung penyalahgunaan narkotika di bawah 0,5 gram atau kategori pengguna.

Tidak hanya itu, hukuman bagi mereka rata-rata lima sampai enam tahun serta tidak mendapatkan hak-haknya berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2022.

Terakhir, ke depan diharapkan pola pikir penegak hukum maupun masyarakat sudah mengerti atau memahami bahwa konsep hukum pidana modern tidak lagi berorientasi pada keadilan retributif, tetapi lebih kepada restoratif, korektif dan rehabilitatif.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar