c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

06 September 2025

10:49 WIB

Walikota Minta Kejati Jabar Hadapi Gugatan Bandung Zoo

Terdakwa korupsi Bandung Zoo menggugat Walikota Bandung, Kemenhut, dan BPN.

<p>Walikota Minta Kejati Jabar Hadapi Gugatan Bandung Zoo</p>
<p>Walikota Minta Kejati Jabar Hadapi Gugatan Bandung Zoo</p>

Seorang pengunjung saat tengah memberi makan satwa jerapah di Bandung Zoo, Kota Bandung, Jawa Barat, Minggu (24/12/2023). ANTARA/Rubby Jovan.

BANDUNG - Pihak Wali Kota Bandung Muhamad Farhan dikabarkan mendatangi Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, untuk pendampingan hukum guna menghadapi gugatan terkait Bandung Zoo.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya membenarkan adanya pertemuan tersebut, yang disebutnya terjadi pada pekan pertama September 2025 ini.

"Ya, pertemuan terkait permintaan bantuan hukum dari Pemkot Bandung ke Jaksa Pengacara Negara di Kejati Jabar, karena ada gugatan kan, perkaranya soal Bandung Zoo itu," kata Cahya dikutip dari Antara di Bandung, Jumat (5/9).

Dalam pertemuan itu, lanjut Cahya, Wali Kota Farhan tidak hadir. Pertemuan terjadi antara perwakilan Pemkot Bandung dan pimpinan Kejati Jabar khususnya bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

Pertemuan ini menurut Cahya, baru tahap awal untuk bertukar pandangan, koordinasi dan konsultasi antara pihak Pemkot Bandung dan Kejati Jabar.

"Dalam pertemuan itu, wali kota diwakili oleh perwakilan Pemkot Bandung. Dan ini istilahnya baru koordinasi dulu dalam rangka permohonan bantuan hukum dalam bentuk litigasi," tuturnya.

Sebelumnya, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan, digugat oleh terdakwa korupsi Bandung Zoo. Turut tergugat dalam kasus itu, yakni Kemenhut dan Kepala BPN Kota Bandung.

Gugatan tersebut bernomor perkara 377/Pdt.G/2025/PN Bdg, yang dilayangkan oleh enam orang yakni Raden Bisma Bratakoesoema, Nina Kurnia Hikmawati, Mohamad Ariodillah, Sri Rejeki, Sri, dan Gantira Bratakusuma.

Raden Bisma Bratakoesoema diketahui tengah menjalani persidangan untuk kasus korupsi Bandung Zoo. Dalam dokumen itu juga disebutkan ada penggugat bernama Sri yang namanya sangat identik dengan salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi Bandung Zoo bernama lengkap Sri Devi.

Perkara ini didaftarkan ke PN Bandung pada Kamis (21/8), dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum perdata. Sidang perdana kasus ini telah dijadwalkan pada Kamis 11 September 2025, di ruangan Oemar Seno Adji.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar