c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

03 Juli 2025

16:39 WIB

Walhi Laporkan 29 Perusahaan Perusak Lingkungan

Ada potensi 29 perusahaan merusak lingkungan dan merugikan negara Rp200 triliun.

Penulis: James Fernando

Editor: Leo Wisnu Susapto

<p>Walhi Laporkan 29 Perusahaan Perusak Lingkungan</p>
<p>Walhi Laporkan 29 Perusahaan Perusak Lingkungan</p>

Ilustrasi kebakaran hutan. Foto udara kebakaran lahan di Bukit Panjang, Nagari Taram, Limapuluhkota, Sumatera Barat, Selasa (10/6/2025). ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra.

JAKARTA - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) melaporkan 29 korporasi perusak lingkungan ke Kejaksaan Agung. 

Manager Kampanye Hutan Dan Kebun Walhi Nasional, Uli Arta Siagian merinci, lokasi 29 perusahaan yang dilaporkan ada di Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Jawa Barat, Jawa Timur serta Jawa Tengah.

"Hari ini kami datang ke Kejaksaan Agung untuk melaporkan kembali 29 kasus yang terdiri dari 29 perusahaan yang diduga terindikasi melakukan korupsi dan kejahatan lingkungan," kata Uli, di Kejaksaan Agung, Kamis (3/7).

Uli menguraikan, puluhan korporasi itu terdiri dari pertambangan nikel, emas, perkebunan sawit, pembangkit listrik hingga real estate. Kegiatan pertambangan, pembangkit listrik maupun perkebunan sawit itu berpotensi merusak lingkungan hidup. 

Baca juga: KLH Menangkan Gugatan Terhadap Dua Perusahaan Tambang NIkel

"Kami berharap sebenarnya dengan kami melaporkan 29 perusahaan ini dan melengkapi enam provinsi lagi, lengkap nih semua kelakuam kasus-kasus indikasi perusahaan yang melakukan pelanggaran lingkungan dan juga korupsi di sektor sumber daya alam," tambah Uli. 

Dari temuan Walhi akitivitas sejumlah perusahaan telah merambah kawasan hutan tanpa izin seluas 147 hektar. Temuan ini diperkuat dengan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang membenarkan adanya penambangan ilegal di kawasan hutan tersebut. 

Dalam laporan tersebut, Uli mengaku telah memasukan sejumlah bukti terkait perkara ini. Salah satunya dokumen perusakan lingkungan yang dilakukan oleh PT Agro Nusa Abadi di Sulawesi Tengah.

Selain itu, Walhi turut menyertakan Special Rapporteur PBB yang menyurati pemerintah Indonesia karena ada praktik pelanggaran hak asasi kanusia dan ilegalitas terhadap hak asasi manusia. 

"Jadi dokumen-dokumen seperti itu juga kami lampirkan bahwa bukan hanya Walhi yang mengatakan ada aktivitas ilegal, tetapi juga special reporter PBB juga menyatakan begitu," lanjut Uli.

Dari catatan Walhi, perusahaan tersebut diduga merugikan negara sekitar Rp200 triliun. Potensi kerugian itu dihitung berdasarkan aktivitas tambang ilegal, pengrusakan hutan dan kegiatan yang berdampak pada alam lainnya.

"Kerugiannya itu bukan hanya dari aktivitas ilegal pengerukan nikelnya saja, tetapi pembongkaran hutan secara ilegal dari 147 hektare hutan, kayunya diambil, dan lain sebagainya, kerusakan lingkungan, dan lain sebagainya itu kami hitung sebagai kerugian," jelas Uli. 


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar