24 September 2021
17:07 WIB
Penulis: Seruni Rara Jingga
Editor: Leo Wisnu Susapto
JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) mengatur, pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO) diprioritaskan bagi pegawai ASN yang telah divaksin covid-19.
Demikian pengaturan sistem kerja bagi pegawai aparatur sipil negara (ASN) di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama PPKM pada Masa Pandemi Covid-2019.
"WFO maksimal 25% diprioritaskan bagi pegawai yang telah divaksinasi (untuk pegawai ASN yang berada di sektor non-esensial di wilayah luar Jawa dan Bali dengan PPKM level 4 dan 3),” bunyi salah satu poin yang berada dalam lampiran SE tersebut, dikutip Jumat (24/9).
Pada instansi di wilayah luar Jawa dan Bali yang berada di sektor non-esensial pada PPKM level 2 dan 1, diberlakukan WFO 50% pegawai jika daerahnya berada di zona hijau dan kuning. Sedangkan bagi instansi yang daerahnya berada di zona oranye dan merah, diberlakukan WFO 25%.
Untuk instansi pemerintah di sektor esensial pada PPKM level 4 di luar wilayah Jawa dan Bali, WFO maksimal dilakukan oleh 50% pegawai. Jika berada di PPKM level 3, WFO dapat dilakukan dengan maksimal 100%.
Adapun WFO tersebut diprioritaskan bagi pegawai yang telah divaksin covid-19. Sedangkan untuk instansi di sektor kritikal, WFO diberlakukan maksimal 100%.
Sementara itu, pada instansi pemerintah non-esensial yang ada di wilayah Jawa dan Bali dengan PPKM level 4, diberlakukan work from home (WFH) secara penuh. Jika berada di level 3, WFO dilakukan kepada 25% pegawai. Sementara jika berada di level 2, WFO diberlakukan kepada 50% pegawai.
Instansi pemerintah di sektor esensial yang ada di PPKM level 4 dan 3 dalam wilayah Jawa dan Bali, WFO dilakukan maksimal oleh 50% pegawai.
Sedangkan pada PPKM level 2, WFO dilakukan maksimal oleh 75% pegawai. Adapun pegawai yang WFO di sektor esensial dan non-esensial di wilayah Jawa Bali adalah pegawai yang telah divaksin covid-19. Sementara bagi instansi pemerintah di sektor kritikal, diberlakukan WFO dengan maksimal 100% untuk setiap level PPKM.
Pemerintah telah membagi layanan pemerintahan menjadi tiga bagian, yakni sektor non-esensial, sektor esensial, dan sektor kritikal. Level PPKM terdiri dari level 1 hingga level 4. Penetapan mengenai level wilayah PPKM dan sektor-sektor tersebut berpedoman pada Instruksi Menteri Dalam Negeri mengenai PPKM Covid-19.
Pelaksanaan WFO dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat sebagaimana yang tertera dalam SE Menpan RB Nomor 17 dan 21 tahun 2021.
Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) harus memastikan pegawai ASN di lingkungannya telah mendapatkan vaksin covid-19, mengunduh dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai sarana pemantauan jumlah pegawai dan pengunjung dalam kantor, serta disiplin menerapkan protokol kesehatan dimanapun dan kapanpun.
SE Menpan Tjahjo ini ditandatangani pada 22 September 2021, dan berlaku sampai dengan berakhirnya kebijakan PPKM pada masa pandemi Covid-19.
“Pada saat SE ini mulai berlaku, SE Menteri PANRB Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama PPKM Pada Masa Pandemi Covid-19 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” pungkas surat tersebut.