20 September 2024
17:58 WIB
UU RPJPN 2025-2045 Diterbitkan
UU Nomor 59 Tahun 2024 tentang RPJPN 2025-2045 akan menjadi dasar bagi pemerintah pusat untuk menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN)
Penulis: Al Farizi Ahmad
Editor: Nofanolo Zagoto
Presiden Joko Widodo (Jokowi). Antara Foto/M Risyal Hidayat
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Undang-Undang (UU) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2025-2045.
UU ini nantinya akan menjadi dasar bagi pemerintah pusat untuk menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), dengan tujuan untuk mencapai pembangunan berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs).
"Perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia," begitu bunyi Pasal 1 ayat 1 UU 59/2024 sebagaimana dikutip, Jumat (20/9).
Sementara itu, pada ayat 2 berbunyi Pembangunan Nasional adalah upaya yang dilaksanakan oleh semua komponen bangsa dalam rangka mencapai tujuan bernegara.
"Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional yang selanjutnya disebut RPJP Nasional adalah dokumen Perencanaan nasional untuk periode 2O (dua puluh) tahun," demikian bunyi pasal 1 ayat 4.
UU 59/2024 ini disusun untuk menggantikan RPJPN 2005-2025, yang diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2007 yang akan berakhir pada Desember 2024.
UU ini juga diharapkan bisa menjadi dasar bagi penyusunan visi, misi, dan program pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, pasangan calon bupati dan wakil bupati, serta pasangan calon wali kota dan wakil wali kota peserta Pilkada 2024.
Lebih lanjut, UU ini ditujukan sebagai landasan hukum dalam perkuatan koherensi dan keselarasan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Perencanaan Pembangunan Daerah," bunyi pasal 6 ayat 2 huruf a.