12 November 2025
12:27 WIB
Usulan Tambah Insentif Kepala Daerah Bukan Solusi Cegah Korupsi
Pencegahan korupsi di pemerintah daerah harus dilakukan dengan sistem yang dimulai dari hulu, bukan dengan cara menambah insentif atau gaji kepala daerah
Editor: Nofanolo Zagoto
Ilustrasi korupsi. Shutterstock/dok
JAKARTA - Usulan penambahan insentif atau gaji bagi kepala daerah yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) dinilai Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin bukan solusi ideal untuk mencegah tindak korupsi.
Sebab dalam praktiknya, kata dia, insentif bagi kepala daerah yang diambil dari persentase PAD telah berjalan lama, yakni sejak tahun 2000. Pencegahan korupsi dan pemberian dana insentif juga disebutnya dua hal yang berbeda.
“Pencegahan korupsi di daerah harus dilakukan dengan sistem, bukan pendekatan personal pejabat. Membangun sistem antikorupsi di daerah itu by law bukan by person,” kata Khozin di Jakarta, seperti dilansir Antara, Rabu (12/11).
Dia menilai pencegahan korupsi di lingkungan pemerintah daerah harus dilakukan dengan sistem yang dimulai dari hulu. Ia menyebut, momentum perubahan UU Pilkada dan UU Pemilu dapat menjadi momentum perbaikan dari sisi hulu.
“Momentum perubahan UU Pilkada dapat menjadi pintu masuk untuk melakukan perbaikan sistem yang dimulai dari sisi hulu,” kata dia.
Dia menjelaskan bahwa dana insentif kepala daerah yang parameternya PAD di tiap-tiap daerah telah berjalan lama sejak 25 tahun silam, tepatnya diawali dari terbitnya PP Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Menurut dia, insentif itu diberikan sebagai bagian dari stimulus atas kinerja kepala daerah. Ia memaparkan, dalam Pasal 9 ayat (1) dan (2) PP Nomor 109 Tahun 2000 telah diatur secara terperinci mengenai persentase dana insentif yang diterima kepala daerah atas capaian PAD di masing-masing daerah.
“Filosofi dana insentif kepada Kepala Daerah merupakan penghargaan sekaligus stimulus untuk meningkatkan PAD yang tujuan utamanya agar lahir kemandirian fiskal di daerah,” kata dia.