c

Selamat

Kamis, 6 November 2025

NASIONAL

16 Mei 2025

08:11 WIB

UGM Siap Layani Tuntutan Rp69 Triliun Terkait Ijazah Jokowi

Gugatan terkait ijazah Jokowi dilayangkan seseorang dan didaftarkan di PN Sleman, Yogyakarta.

Editor: Leo Wisnu Susapto

<p>UGM Siap Layani Tuntutan Rp69 Triliun Terkait Ijazah Jokowi</p>
<p>UGM Siap Layani Tuntutan Rp69 Triliun Terkait Ijazah Jokowi</p>

Kampus UGM. ugm.ac.id.

YOGYAKARTA - Universitas Gadjah Mada (UGM) menyatakan, siap menghadapi gugatan perdata seorang warga senilai Rp69 triliun. Gugatan itu didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Sleman terkait polemik keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Kepala Biro Hukum dan Organisasi UGM, Veri Antoni dikutip dari Antara di Yogyakarta, Kamis (15/5) menegaskan, UGM menghormati langkah hukum tersebut.

"Mengajukan gugatan merupakan hak setiap warga negara dan UGM menghormati hak tersebut," ujar Veri.

Gugatan tersebut dilayangkan oleh seorang warga bernama Komardin. Menurut penggugat, UGM telah melakukan perbuatan melawan hukum karena dinilai membiarkan kegaduhan soal keaslian ijazah Jokowi tanpa klarifikasi terbuka.

Komardin juga mengaitkan polemik ini dengan gangguan terhadap kestabilan ekonomi nasional.

Menurut Veri, nilai kerugian fantastis yang diklaim dalam gugatan itu merupakan hal yang harus dibuktikan oleh pihak penggugat.

Baca juga: Jokowi Lapor Kisruh Ijazah Palsu Ke Polda Metro Jaya 

Termasuk, kata dia, kejelasan legal standing atau kedudukan hukum penggugat di mata hukum.

UGM, lanjut dia, saat ini tengah mencermati isi gugatan secara saksama sebelum mengambil langkah hukum lanjutan.

"UGM mempelajari dan mencermati gugatan penggugat secara saksama dan siap menghadapi gugatan tersebut," ujar dia.

Terkait kemungkinan balik menggugat, Veri menilai, opsi itu terbuka bagi UGM. Namun, untuk sementara UGM masih fokus pada pokok perkara dalam gugatan yang telah diajukan Komardin.

"Gugatan balik merupakan upaya yang dapat dilakukan UGM, namun untuk saat ini UGM masih fokus terhadap substansi gugatan yang diajukan oleh penggugat," tutur Veri.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar