13 Juni 2024
20:33 WIB
Uang Hasil Lelang Rubicon Mario Dandy Segera Diserahkan Ke David Ozora
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengungkapkan mobil Jeep Rubicon Mario Dandy sudah laku dengan harga Rp725 juta dalam lelang, hasilnya segera diserahkan ke David Ozora sesuai putusan pengadilan
Penulis: James Fernando
Editor: Nofanolo Zagoto
Rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap David Ozora di Green Permata Residence, Pesanggrahan, Jakarta Selatan Jumat (10/3/2023). ValidNewsID/Fikhri Fathoni
JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan akan mengalokasikan hasil lelang mobil Jeep Rubicon milik terpidana Mario Dandy Satriyo (20) untuk membayar biaya restitusi atau pembayaran kerugian kepada David Ozora (17). Sebab mobil tersebut sudah laku terjual dengan harga Rp725 juta.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Haryoko Ari Prabowo mengatakan, Jeep Rubicon ini merupakan satu-satunya barang bukti yang diperoleh dari kasus penganiayaan berat tersebut. Mobil itu juga telah ditetapkan majelis hakim untuk membayar biaya restitusi senilai Rp25,1 miliar.
Karena itu, hasil lelangnya akan diserahkan kepada korban sesuai dengan keputusan pengadilan.
“Restitusinya begitu proses administrasi pelelangannya selesai. Kami kejar penyerahan restitusinya,” kata Prabowo, di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kmis (13/6).
Prabowo menyampaikan, pihaknya menargetkan biaya restitusi ini diserahkan paling lambat pekan depan. Setahu Prabowo, orang tua David Ozora tengah menjalankan ibadah haji. Pihaknya pun akan mengecek kebenaran informasi tersebut.
“Pokoknya kami akan melakukan yang sebaik mungkin. Kalau bisa secepatnya,” kata Prabowo.
Mario Dandy merupakan terpidana kasus penganiayaan terhadap David Ozora. Kasus ini pun sudah inkrah di pengadilan. Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan terdakwa Mario Dandy Satriyo. Hakim Agung tetap menghukum Mario Dandy dengan pidana 12 tahun penjara atas kasus penganiayaan berat Cristalino David Ozora.
Putusan Mahkamah Agung ini menguatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. "Amar putusan: tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa," begitu bunyi amar putusan Majelis Kasasi dilansir dari laman Kepaniteraan MA.
Putusan perkara Nomor: 101/K/Pid/2024 itu diadili oleh Ketua Hakim Kasasi Burhan Dahlan dengan hakim anggota Sutarjo dan Tama Ulinta Br Tarigan. Sementara, Panitera pengganti Bayuardi. Putusan dikeluarkan pada 21 Februari 2024. Vonis 12 tahun penjara tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum.
Di pengadilan tingkat pertama, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membebankan biaya restitusi senilai Rp25,1 miliar kepada Mario Dandy. Biaya ini lebih rendah dari restitusi dari LPSK yang masuk dalam tuntutan jaksa, yakni sebesar Rp120 miliar.
Majelis Hakim juga menetapkan mobil Rubicon milik Mario Dandy untuk dilelang. Hasilnya, untuk mengurangi sebagian restitusi yang dibayarkan kepada korban penganiayaan yakni David.