c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

08 Juli 2021

18:53 WIB

Tito Perbaiki Revisi Inmendagri PPKM Darurat

WFO di sektor esensial bisa 50%

Editor: Leo Wisnu Susapto

Tito Perbaiki Revisi Inmendagri PPKM Darurat
Tito Perbaiki Revisi Inmendagri PPKM Darurat
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, ANTARAFOTO/Makna Zaezar

JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian revisi Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Revisi itu dengan menerbitkan Inmendagri Nomor 18 Tahun 2021 dan ditandatangani pada Kamis (8/7).

Mengutip Antara, revisi terkait pengaturan pada diktum ketiga, huruf c, angka 1 dan 3 menjadi tiga sektor, esensial, kritikal, dan konstruksi.

Pertama, sektor esensial, yakni keuangan dan perbankan. Sektor ini hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan atau customer).

Sektor itu dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% staf, yakni kantor untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung pelayanan. 

Sementara, untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional hanya diperkenankan maksimal 25%.

Sektor esensial lain, seperti pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan atau customer dan berjalannya operasional pasar modal secara baik), teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% staf.

Begitu pula bidang internet, pos, dan media terkait penyebaran informasi kepada masyarakat dan perhotelan nonpenanganan karantina.

Sementara itu, untuk sektor esensial berbasis industri orientasi ekspor, pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen pemberitahuan ekspor barang (PEB) selama 12 bulan terakhir. Atau, dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki izin operasional dan mobilitas kegiatan industri (IOMKI).

Sektor tersebut dapat beroperasi dengan maksimal 50% staf hanya di fasilitas produksi/pabrik. Sementara, untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional hanya diperkenankan 10%.

Sektor kritikal meliputi kesehatan, keamanan, dan ketertiban masyarakat dapat beroperasi 100% staf tanpa ada pengecualian.

Terhadap sektor kritikal lainnya, penanganan bencana energi logistik, transportasi, dan distribusi, terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat, makanan dan minuman, serta penunjangnya, dapat beroperasi 100% maksimal staf hanya pada fasilitas produksi, konstruksi, dan pelayanan kepada masyarakat.

Termasuk, bagian hewan ternak/peliharaan, pupuk dan petrokimia, semen, dan bahan bangunan, objek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi (infrastruktur publik), serta utilitas dasar (listrik, air, dan pengelolaan sampah).

Untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25% staf.

Inmendagri Nomor 18 Tahun 2021 juga memuat perubahan pada diktum ketiga poin f, awalnya berbunyi, pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Aturan itu kemudian diubah menjadi pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Inmendagri Nomor 18 Tahun 2021 merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021 dan Inmendagri Nomor 16 Tahun 2021, dan berlaku mulai 9 Juli hingga 20 Juli 2021.

 


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar