07 Oktober 2025
20:43 WIB
TII Heran Pembatasan Yayasan Kelola SPPG Dibedakan
TII mengatakan BGN hanya membolehkan satu yayasan mengelola 10 SPPG, namun yayasan yang berada di bawah naungan Polri dan TNI bisa mengelola sampai 15 SPPG
Penulis: Aldiansyah Nurrahman
Editor: Nofanolo Zagoto
Illustrasi SPPG. ANTARA FOTO/Jessica Wuysang
JAKARTA - Transparency International Indonesia (TII) mempertanyakan alasan Badan Gizi Nasional (BGN) yang memperbolehkan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang dikelola TNI dan Polri lebih banyak dibandingkan SPPG yang dikelola di luar TNI dan Polri.
Program Officer TII, Dzatmiati Sari menjelaskan, satu yayasan yang dimiliki TNI dan Polri boleh mengelola sampai 15 SPPG. Sedangkan yayasan di luar Polri dan TNI hanya 10 SPPG.
“Nah itu kenapa pertanyaannya? Kenapa dibedakan? Apa indikatornya yang membedakan?” ujarnya, dalam peluncuran MBG Watch di Menteng, Jakarta, Selasa (7/10).
Dzatmiati mengatakan, jika alasan SPPG yang dikelola TNI dan Polri dikarenakan kemudahan dalam berkoordinasi, hal itu akan terkesan ambigu.
“Apa indikator yang mudah berkoordinasi? Memang dengan yang lain tidak mudah? Itu sangat ambigu, jadi kenapa harus dibedakan itu?” kata dia.
Sebagai informasi, Jenderal TNI Agus Subiyanto telah meresmikan 339 SPPG TNI pada 26 September 2025. Dengan begitu total SPPG yang dikelola TNI kini mencapai 452 unit yang tersebar di seluruh Indonesia.
Sementara itu, Polri telah mengelola lebih dari 600 unit SPPG di berbagai wilayah Indonesia.