c

Selamat

Kamis, 28 Maret 2024

NASIONAL

24 Februari 2021

08:52 WIB

Tiga Cara Pemberian Status Warga Negara

Mengacu UU Kewarganegraan. Mulai dari naturalisasi, perkawinan, dan cara khusus

Editor: Leo Wisnu Susapto

Tiga Cara Pemberian Status Warga Negara
Tiga Cara Pemberian Status Warga Negara
Warga melakukan perekaman data Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di Kantor Lurah Pasar Baru, Jakarta, Senin (2/11/2020). ANTARAFOTO/M Risyal Hidayat

MANADO - Kantor wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Sulawesi Utara menjelaskan tiga cara menurut hukum untuk memberikan kewarganegaraan Indonesia pada seseorang.

“Pada dasarnya, untuk menjadi warga negara Indonesia ada tiga cara menurut UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan,” urai Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumham Sulut, Ronald Lumbuun, di Manado, Selasa (23/2).

Hal itu dia sampaikan saat sosialisasi tentang kewarganegaraan pada lurah dan camat di Kota Manado.

"Kegiatan ini untuk menyosialisasikan prosedur kewarganegaraan Indonesia," lanjut dia.

Dia menguraikan, cara pertama, melalui naturalisasi atau pewarganegaraan, yakni proses tahapan yang diatur dalam UU 12 Tahun 2006 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Caranya, Tata Cara Permohonan, Kehilangan, Perolehan Kembali dan Pembatalan Kewarganegaraan.

Selanjutnya, ia mengatakan cara kedua adalah dengan perkawinan. Hal ini dilakukan dengan menyatakan kesediaan untuk menjadi warga negara Indonesia (WNI), karena perkawinan.

Kemudian, cara ketiga, melalui pemberian dari presiden kepada seseorang yang dinilai telah berjasa kepada negara. Terutama, di bidang perekonomian.

"Itu cara-cara memperoleh status warga negara Indonesia," kata dia.

Pada saat tersebut juga, ia menjelaskan bagaimana cara untuk lebih memahami status warga negara. Terutama, anak-anak yang lahir dari perkawinan campur.

Pasal 57 dan Pasal 58 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, menjelaskan tentang perkawinan campuran antara dua orang yang menikah di Indonesia agar tunduk kepada hukum yang berlainan, yakni hukum Indonesia dan hukum negara yang melakukan perkawinan campuran tersebut. Dalam hal ini, perkawinan campuran yang dilangsungkan di Indonesia dilakukan menurut UU Perkawinan dan harus memenuhi syarat-syarat perkawinan.

Perkawinan yang dilakukan di luar negeri oleh sesama WNI, atau antara WNI-WNA dilaksanakan sesuai dengan hukum perkawinan tempat perkawinan itu dilangsungkan (lex loci celebrationis). Selama WNI tersebut tidak melanggar ketentuan UU Perkawinan dan tidak melepaskan status kewarganegaraan Indonesia, ia wajib dicatatkan pada instansi yang berwenang di negara setempat.

Kemudian, berdasarkan UU Nomor  23 Tahun 2006 tentang Kependudukan, perkawinan tersebut harus dilaporkan pada perwakilan RI, dan harus pula dilaporkan ke instansi pelaksana perkawinan di tempat tinggalnya, paling lambat 30 hari terhitung setelah mereka tiba di Indonesia.

Pada kegiatan tersebut, Divisi Pelayanan Hukum dan HAM menggandeng Divisi Keimigrasian Kemenkumham Sulut serta Dinas Kependudukan Sulut sebagai pembicara. (Leo Wisnu Susapto)


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentar Login atau Daftar





TERPOPULER