c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

07 Juni 2022

09:27 WIB

Tersisa 1 Daerah Masih Level 2 PPKM

Hanya Kabupayen Teluk Bintuni, tercatat sebagai daerah level 2 PPKM.

Editor: Leo Wisnu Susapto

Tersisa 1 Daerah Masih Level 2 PPKM
Tersisa 1 Daerah Masih Level 2 PPKM
Pengunjung di Pasar Tanah Abang, Jakarta beberapa waktu lalu. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso.

JAKARTA – Dirjen Bina Adwil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal menjelaskan, hanya satu daerah, yakni Kabupaten Teluk Bintuni, Provinsi Papua Barat yang masih ada di level 2 dalam perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kali ini. Sementara itu, ratusan kabupaten/kota di Indonesia telah berada di level 1 PPKM.

"Pada Inmendagri kali ini, seluruh daerah atau 128 kabupaten/kota di Jawa-Bali  berada di PPKM level 1," kata Dirjen Bina Adwil Kemendagri Safrizal lewat pesan elektronik, di Jakarta, Selasa (7/6).

Kemudian, lanjut dia seperti dikutip dari Antara, untuk daerah di luar Jawa-Bali, 385 kabupaten/kota berada di PPKM level 1. Hanya 1 kabupaten yaitu Kabupaten Teluk Bintuni yang masih berada di level 2. 

“Serta tidak ada kabupaten/kota baik di Jawa, Bali dan di luar Jawa-Bali yang berada di level 3 dan level 4," imbuh Safrizal.

Situasi penanggulangan covid-19 di Indonesia menunjukkan kondisi yang semakin membaik itu, tercantum pemberlakuan PPKM melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 29 Tahun 2022 untuk Pengaturan PPKM di Jawa-Bali. Dan Inmendagri Nomor 30 Tahun 2022 untuk Pengaturan PPKM di luar Jawa Bali, yang berlaku mulai 7 Juni 2022 hingga 4 Juli 2022.

Lebih lanjut Safrizal menjelaskan, asesmen pemerintah daerah dalam perpanjangan PPKM kali ini dilakukan dengan menggunakan indikator transmisi komunitas pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat. Serta, pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi covid-19 yang ditetapkan oleh menteri kesehatan.

“Konsekuensi daerah yang telah ditetapkan berada di level 1 berarti kegiatan masyarakat bisa dikatakan dapat beroperasi normal dengan kapasitas maksimal 100% di berbagai sektor," kata dia lagi.

Namun Safrizal tetap mengimbau, walaupun relaksasi kebijakan penggunaan masker telah dikeluarkan, masyarakat tetap harus waspada terhadap potensi-potensi yang dapat menyebabkan penularan covid-19.

Selain itu, dalam pengaturan PPKM kali ini juga dilakukan relaksasi kebijakan terhadap pembatasan pintu masuk bagi pelaku perjalanan internasional. Termasuk, penentuan gerbang perjalanan udara bagi jemaah haji yang menunaikan ibadahnya pada 2022.

Khusus untuk pintu masuk udara, Inmendagri kali ini diselaraskan dengan Surat Edaran Satgas Nasional Covid-19 Nomor 19 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

“Sebagaimana yang telah pemerintah sampaikan sebelumnya bahwa kita sudah menyusun strategi menuju status endemi covid-19, sehingga seluruh pihak untuk terus bekerja maksimal agar upaya kita dapat segera terealisasi,” ujar Safrizal.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar