26 Juli 2025
13:33 WIB
10 Tempat Pengolahan Sampah Di Bantul Ditutup Paksa
Tempat pengolahan sampah liar di Bantul beroperasi setelah operasional Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Piyungan ditutup.
Editor: Rikando Somba
Pekerja memindahkan tumpukan sampah di Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Piyungan, Bantul, DI Yogyakarta, sebelum ditutup. Antara Foto/Hendra Nurdiyansyah
BANTUL - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta menutup paksa 10 tempat pengolahan sampah liar di wilayah itu. Kesemuanya tidak mengantongi izin dan aktivitasnya mengganggu kenyamanan masyarakat sekitar. Tempat pengolahan sampah liar dengan aktivitas menumpuk sampah, bahkan sebagian melakukan pembakaran sampah tersebut sudah bermunculan sejak beberapa bulan lalu, setelah operasional Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Piyungan ditutup.
"Dari DLH (Dinas Lingkungan Hidup) Bantul sudah kita dampingi sejak awal untuk melakukan memberikan surat peringatan, bahkan sampai pada penutupan. Dan yang ditutup paksa, kurang lebih ada 10 tempat pembuangan sampah," kata Kepala Satpol PP Bantul Jati Bayu Broto di Bantul, Sabtu (26/7).
Adapun 10 titik tempat pengolahan sampah yang dilakukan penutupan paksa dalam beberapa waktu terakhir itu ada di wilayah Kecamatan Jetis, Kecamatan Banguntapan, Kecamatan Bantul, wilayah Pajangan dan Kecamatan Pandak.
"Di Bantul ada perda tentang persampahan, yang bagi usaha jasa pengolahan sampah swasta harus ada izin. Jadi, dari DLH mereka dinyatakan tidak memenuhi syarat, tetapi tetap memaksakan mendatangkan sampah sampah dari luar, bahkan sampah lingkungan terus diolah," katanya.

Wajib Kelola Mandiri
Dia mengatakan setelah dilakukan penutupan paksa oleh pemerintah, operasional tempat pengolahan sampah tersebut dipantau aparat Satpol PP dan kemudian sebagian masih ada yang berhenti namun juga sebagian masih menjalankan kegiatan pengolahan sampah. Bahkan dari hasil pemantauan di lokasi pengolahan sampah liar meski sudah dilakukan penutupan masih ada satu tumpukan sampah yang tidak diselesaikan, atau tetap ditumpuk di lokasi tersebut.
"Yang sudah ditutup ini kemarin sudah kita panggil, kita berikan peringatan akhir kita pantau ini ada beberapa yang memang kemudian sudah berhenti, tetapi juga masih ada beberapa yang masih mengambil sampah dari luar wilayah," katanya.
Baca juga: Ditemukan Jejak Tsunami Purba Di Kulon Progo
"Ini yang mau kita tindak, karena harusnya ditutup permanen. Kalau beroperasi lagi itu makanya yang akan kita tangani lebih lanjut, kita upayakan harapkan nanti bisa dengan sadar mereka berhenti, tapi kalau tidak ya akan menggunakan upaya yustisi," katanya dikutip dari Antara.
Terkait sampah, di kesempatan berbeda, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah Marjuki menegaskan, tempat kegiatan usaha seperti pasar dan sejenisnya, wajib mengelola secara mandiri kebersihan dan sampah hasil kegiatan ekonomi setempat.
"Aturan menegaskan seperti itu. Soal kebersihan dan sampah itu, dikelola oleh pengurus pasar atau tempat usaha karena itu kegiatan komersial. Kami di DLH siap bekerja sama untuk mengangkutnya ke TPA, tapi bukan kami yang membersihkan. Kami bisa membantu mengangkut," kata Marjuki di Sampit, Selasa.
Marjuki menyampaikan permasalahan sampah merupakan tanggung jawab bersama. Tempat usaha seperti pasar, sudah seharusnya mengelola secara mandiri sampah yang dihasilkan oleh aktivitas ekonomi atau komersial di tempat itu.
Baca juga: Menimbang Kesiapan Olah Sampah Jadi Bahan Baku BBM
Sampah dipilah, sehingga hanya sampah yang benar-benar tidak bisa dimanfaatkan lagi yang akan diangkut dan dibuang ke tempat pemprosesan akhir (TPA).
Pengangkutan sampah di pasar dan tempat usaha lainnya bisa dilakukan setelah pengangkutan sampah di seluruh depo sampah selesai diangkut ke TPA. Hal itu mengingat sampah yang dihasilkan di pasar atau tempat komersial merupakan sampah hasil kegiatan usaha yang seharusnya menjadi tanggung jawab pengelola tempat usaha.
Pembenahan di TPA sampah ditargetkan rampung lebih awal yakni pada September nanti, sebelum evaluasi dilakukan Kementerian Lingkungan Hidup pada Oktober.
Marjuki mengapresiasi kesadaran tinggi pengelola sejumlah kegiatan seperti Sampit Trade Festival, HNR Cup 2025 dan lainnya belum lama ini, dalam hal kebersihan. Panitia berkoordinasi dengan DLH dalam hal pengangkutan sampah sehingga lokasi kegiatan kembali bersih setelah kegiatan berakhir.