c

Selamat

Selasa, 4 November 2025

NASIONAL

13 Juni 2023

10:46 WIB

Teknologi AI Berdampak Pada Pelindungan Data Pribadi

Penerapan teknologi AI belum diatur tegas dalam UU Pelindungan Data Pribadi.

Editor: Leo Wisnu Susapto

Teknologi AI Berdampak Pada Pelindungan Data Pribadi
Teknologi AI Berdampak Pada Pelindungan Data Pribadi
Ilustrasi teknologi arificial intelligence (AI). diskominfo.kuburayakab.go.id.

JAKARTA – Perkembangan teknologi kecerdasan buatan (AI) memberikan tantangan tersendiri terhadap hukum perlindungan data pribadi. Lantaran, urai pakar hukum Universitas Padjadjaran (Unpad), Sinta Dewi, karena penggunaan AI membuat sejumlah data pribadi dapat diakses.

“sehingga, pembahasan tentang kemajuan teknologi sekarang harus memenuhi prinsip-prinsip pelindungan hak asasi manusia. Jika dibiarkan, ini akan membahayakan manusia itu sendiri,” papar Sinta dikutip dari laman Unpad, Senin (12/6).

Sinta lalu memaparkan, salah satu permasalahan penggunaan AI adalah bagaimana data itu di-reidentifikasi. 

Menurut dia, data pribadi menjadi suatu rezim hukum atau diatur oleh hukum, karena dia mengidentifikasi seseorang. 

“Kalau dia tidak mengidentifikasi seseorang artinya anonim, itu diperkenankan,” imbuh dia. 

Dalam penggunaan AI, ada kemungkinan upaya mem-profilkan seseorang dari pengumpulan data. Hal ini bisa disalahgunakan oleh korporasi hingga terjadi eksploitasi data besar-besaran. 

Dia sampaikan, Indonesia sudah memiliki Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Namun, hingga kini, menurut dia, belum ada regulasi khusus mengenai AI. 

Sinta menguraikan, masyarakat di Indonesia, industri dan pemerintah, masih fokus pada penggunaan AI saja. Walaupun, diskusi-diskusi dengan kalangan akademi sudah mulai banyak mengenai penerapan prinsip-prinsip human centric dan akuntabilitas yang haru diperhatikan.

Sinta menjelaskan, data pribadi boleh diproses asalkan sesuai peraturan. Adapun prinsip privasi yang harus dipenuhi, yaitu adanya pembatasan pengumpulan, spesifikasi tujuan, pembatasan pemakaian, transparansi dan persetujuan, serta akuntabilitas dan governance

Harus ada, lanjut dia, aturan bagaimana data privasi itu dibatasi pengumpulannya. Juga pembatasan tujuan pengelolaan data pribadi. 

“Kalau, tujuannya untuk kepentingan kesehatan, ya harus digunakan hanya untuk kepentingan kesehatan, bukan untuk hal lain,” tegas Sinta. 

Sinta menyebutkan, saat ini teknologi dan hukum menjadi dua aspek yang saling membutuhkan. Sebelumnya, teknologi merasa bahwa tidak usah ada hukum. Hukum itu terlalu membatasi.

Namun, banyak masalah muncul yang memerlukan intervensi dari hukum. Baik berupa undang-undang maupun dalam kebijakan-kebijakan yang ada, lanjut Sinta.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar