c

Selamat

Sabtu, 20 April 2024

NASIONAL

10 Agustus 2022

18:38 WIB

Tarif Ojol Naik, Angkutan Umum Berpotensi Kembali Dilirik

Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 564 Tahun 2022 menyebutkan, tarif ojek daring berdasarkan zonasi

Editor: Faisal Rachman

Tarif Ojol Naik, Angkutan Umum Berpotensi Kembali Dilirik
Tarif Ojol Naik, Angkutan Umum Berpotensi Kembali Dilirik
Sejumlah penumpang menunggu keberangkatan angkutan umum di Kampung Rambutan, Jakarta, Selasa (12/7/2 022). Antara Foto/Asprilla Dwi Adha

JAKARTA – Kenaikan tarif ojek onlin eyang baru saja diumumkan Kementerian perhubungan, diyakini dapat mendongkrak jumlah penumpang yang mengalihkan pilihannya menggunakan angkutan umum khususnya di wilayah Ibu Kota. Pasalnya, ke depan orang kemungkinan akan membadingkan tarif ojol dengan tarif angkutan umum yang lebih murah, bahkan gratis.

"Iya, Insya Allah, memang sampai hari ini, kan, transportasi publik yang ada seperti juga TransJakarta, masih dengan harga yang sangat murah dan sangat terjangkau," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Jakarta, Rabu (10/8).

Riza menuturkan, tarif angkutan umum di Jakarta TransJakarta masih lebih murah dibandingkan angkutan publik di sejumlah negara yang terbilang mahal. Seperti diketahui, tarif TransJakarta saat ini untuk satu kali perjalanan sebesar Rp3.500 per penumpang.

Sedangkan untuk tarif angkutan kota (angkot), Pemprov DKI pada saat ini membuat tarif Gratis untuk para penumpang JakLingko. Saldo kartu pengguna tidak berkurang setelah men-tap cash untuk menaiki angkot JakLingko.

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Syafrin Liputo, masyarakat yang berganti-ganti moda angkutan umum, sebentar lagi bisa memanfaatkan tarif integrasi Rp10 ribu yang akan diterapkan bagi angkutan umum Jaklingko (angkot), MRT, LRT dan Transjakarta.   Ia memastikan, keputusan gubernur sebagai payung hukum tarif integrasi, akan keluar pada Agustus 2022 ini sesuai jadwal implementasinya.

"Sesuai jadwal, bulan ini akan diimplementasikan," serunya.

Ia menerangkan, tarif integrasi adalah tarif yang dikenakan bagi masyarakat yang menggunakan transportasi umum lebih dari satu moda. "Misalnya biasa menggunakan MRT Rp14 ribu dan melanjutkan TransJakarta Rp3.500, maka saat tarif integrasi berlaku penumpang cukup membayar Rp10 ribu," jelasnya.

Hanya saja, Syafrin menyebutkan, tarif integrasi ini tidak akan berlaku bagi masyarakat pengguna angkutan umum satu moda. "Kalau satu moda, tetap dikenakan tarif per moda bukan tarif integrasi," cetusnya.

Kebijakan Pusat
Sementara itu, Riza melanjutkan, kenaikan tarif ojek daring di kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek), merupakan kebijakan pemerintah pusat untuk menyempurnakan layanan transportasi.

"Pemerintah mengatur tarif ojek daring untuk kepentingan semua sektor. Ini bagian dari konsep dalam rangka penyempurnaan," kata Riza.

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan menerbitkan aturan terbaru yakni Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 564 Tahun 2022, tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi. Aturan terbaru itu menyesuaikan tarif ojek daring berdasarkan zonasi yang menggantikan aturan sebelumnya yakni Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 348 Tahun 2019.

Sesuai regulasi terbaru, Jabodetabek yang masuk dalam zona dua (II) mengalami kenaikan tarif ojek daring. Besaran Biaya Jasa Zona II, yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.600 per kilometer (km), biaya jasa batas atas sebesar Rp2.700 dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp13.000 sampai dengan Rp13.500.

Sebelumnya, pada 2019, biaya jasa batas bawah ditetapkan sebesar Rp2.000. Sedangkan biaya jasa batas atas sebesar Rp2.500 per km dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp8.000 sampai dengan Rp10.000.

“Dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 ini kami telah melakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi ojek online. Selain itu sistem zonasi masih berlaku 3 zonasi,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno.

Tiga Zona
Aturan tersebut dikeluarkan pada tanggal 4 Agustus 2022 dan selanjutnya perusahaan berbasis aplikasi agar segera melakukan penyesuaian tarif ini pada aplikasinya. Adapun pembagian ketiga zonasi itu yakni:

a. Zona I meliputi: Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali;
 b. Zona II meliputi: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi;
 c. Zona III meliputi: Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.

Lebih lanjut Hendro mengungkapkan, dalam peraturan tersebut Komponen Biaya pembentuk tarif terdiri dari Biaya Langsung dan Tidak Langsung, di mana Biaya Langsung yaitu biaya yang dikeluarkan oleh mitra pengemudi dan sudah termasuk profit mitra pengemudi. Sedangkan Biaya Tidak Langsung yaitu berupa biaya sewa penggunaan aplikasi perusahaan aplikasi paling tinggi 20%.

Adapun Biaya Jasa yang tertera pada lampiran, merupakan biaya jasa yang sudah mendapatkan potongan biaya tidak langsung berupa biaya sewa pengguna aplikasi.

"Perusahaan Aplikasi menerapkan besaran biaya jasa baru batas bawah, biaya jasa batas atas, dan biaya jasa minimal berdasarkan sistem zonasi paling lambat 10 (sepuluh) hari kalender sejak keputusan menteri ini ditetapkan,” tambah Hendro.

Untuk Besaran Biaya Jasa Zona I yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp1.850/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.300/km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.250 s.d Rp11.500.

Lalu, untuk Besaran Biaya Jasa Zona III yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.100/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.600/km, biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.500 s.d Rp13.000.

"Dengan adanya penyesuaian biaya jasa ini, perusahaan aplikasi wajib melakukan peningkatan standar pelayanan dengan tetap memberikan jaminan terhadap aspek keamanan dan keselamatan," tuturnya.

Untuk menjamin kelangsungan usaha ojek online tersebut, maka besaran biaya jasa ini nantinya dapat dievaluasi paling lama setiap 1 tahun. Jika terjadi perubahan yang sangat berpengaruh terhadap kelangsungan usaha yang mengakibatkan perubahan biaya pokok lebih dari 20%.

 



KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar