c

Selamat

Senin, 17 November 2025

NASIONAL

17 Oktober 2025

16:02 WIB

Tanggapan Pemerintah Terkait Lembaga Pengawas ASN

Pemerintah memastikan menghormati setiap putusan Mahkamah Konstitusi (MK), termasuk putusan terbaru MK yang memerintahkan pembentukan lembaga independen untuk mengawasi ASN

Editor: Nofanolo Zagoto

<p>Tanggapan Pemerintah Terkait Lembaga Pengawas ASN</p>
<p>Tanggapan Pemerintah Terkait Lembaga Pengawas ASN</p>

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memberikan pernyataan di Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat di Jakarta, Jumat (17/10/2025). ANTARA/Anita Permata Dewi

JAKARTA - Pemerintah memastikan akan mempelajari lebih lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengamanatkan pembentukan lembaga independen untuk mengawasi aparatur sipil negara (ASN).

"Selalu ya, kalau ada putusan dari MK tentu kita menghormati, tetapi kami belum menerima salinan putusan, nanti begitu kita menerima akan kemudian kita pelajari," kata Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Jakarta, Jumat (17/10), sebagaimana dilansir Antara.

Dia mengatakan, pemerintah menghormati setiap putusan yang dikeluarkan MK dan akan menindaklanjutinya sesuai mekanisme yang berlaku setelah menerima salinan resmi putusan tersebut.

Prasetyo menilai secara prinsip semangat dari putusan MK tersebut sejalan dengan upaya pemerintah untuk memastikan ASN menjalankan tugas dengan baik dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

"Tetapi sepintas ya tentu itu semangatnya semangat yang positif ya. Bahwa kita memang menghendaki ASN-ASN kita juga menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya, semua bekerja untuk kepentingan masyarakat," ucap Prasetyo.

Baca juga: MK Perintahkan Bentuk Lembaga Independen Pengawas ASN

Sebelumnya, MK memerintahkan pemerintah dan DPR untuk membentuk lembaga independen yang bertujuan mengawasi penerapan sistem merit hingga perilaku aparatur sipil negara (ASN) dalam waktu dua tahun.

Perintah tersebut tertuang dalam Putusan MK Nomor 121/PUU-XXII/2024 terkait uji materi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang diajukan oleh Perludem, Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah, dan Indonesia Corruption Watch.

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis.

Perkara uji materi ini berawal dari dihapuskannya eksistensi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Baca juga: KASN Bubar, BKN Awasi Netralitas ASN

Melalui UU 20/2023, kewenangan yang semula dimiliki oleh KASN diserahkan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Dalam pertimbangan hukum, Mahkamah memandang bahwa salah satu persoalan ASN jika melihat sejarah perkembangan kepegawaian di Indonesia, yaitu mudah diintervensi oleh kepentingan politik dan pribadi.

Terhadap persoalan itu, MK menilai, perlu ada pemisahan fungsi dan kewenangan yang jelas antara pembuat kebijakan, pelaksana kebijakan, dan pengawas kebijakan agar tidak terjadi tumpang tindih peran dan benturan kepentingan.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar