c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

18 Maret 2022

17:05 WIB

Tak Ada Lagi Pembatasan Akses Ke Bandung

Ganjil-genap ditiadakan di akses ke Kota Bandung. Sejumlah wilayah di Jawa Barat juga longgarkan pembatasan mobilitas dan aktivitas warga.

Editor: Rikando Somba

Tak Ada Lagi Pembatasan Akses Ke Bandung
Tak Ada Lagi Pembatasan Akses Ke Bandung
Ilustrasi warga bermain di Taman Alun-alun Bandung, Jawa Barat. ANTARAFOTO/Novrian Arbi

BANDUNG- Anda yang ingin bepergian ke kota Bandung kini tak lagi menyesuaikan plat nomor kendaaraan dengan tanggal ganjil atau genap. Pemerintah Kota Bandung meniadakan kebijakan ganjil-genap bagi kendaraan mulai akhir pekan ini yang sebelumnya biasa digelar di lima gerbang tol akses masuk Bandung.

Kabid Pengendalian dan Ketertiban Transportasi Dinas Perhubungan Bandung, Asep Kuswara,  Jumat (18/3) mengatakan, kebijakan ganjil-genap untuk membatasi mobilitas itu ditiadakan. Dasarnya, kasus covid-19 di Bandung mulai melandai. 

"Sudah, Sudah ditutup, nggak ada lagi ganjil-genap," kata dia, di Bandung, Jawa Barat.

Biasanya ganjil-genap diberlakukan setiap akhir pekan mulai dari pukul 14.00 WIB setiap Jumat di lima gerbang tol, yakni gerbang tol Pasteur, Pasirkoja, Kopo, Muhammad Toha, dan Buahbatu.

Asep mengatakan,  penutupan sejumlah jalan di pusat Bandung juga kini ditiadakan. Sebelumnya penutupan jalan dilakukan di Jalan Asia Afrika, Jalan Lengkong Kecil, dan Jalan Dipati Ukur. "Jadi sama, (penutupan jalan) tidak ada," katanya.

Ditiadakannya pembatasan membuat mobilitas masyarakat untuk beraktivitas di Kota Bandung semakin longgar. Peniadaan ini juga menyesuaikan dengan sejumlah aturan perjalanan yang diperlonggar.

"Itu khan perjalanan darat, laut dan udara udah nggak harus antigen atau PCR, terus Covid-19 di Bandung sudah melandai," imbuhnya.

Hal sama dilakukan Polresta Bogor Kota dengan tidak akan memberlakukan ganjil genap pelat nomor kendaraan hingga akhir pekan depan. Kebijakan ini digantikan dengan sistem mengurai titik kemacetan atau crowd free road (CFR) secara situasional seperti saat ini.

"Untuk sementara tidak ada, digantikan dengan CFR. Itu diberlakukan melihat situasi," kata Kapolresta Bogor Kombes Pol. Susatyo Purnomo Condro, yang dikutip dari Antara.


Susatyo menjelaskan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 bagi Kota Bogor menandakan penyebaran covid-19 telah kembali terkendali dengan baik  Karenanya, aturan lalu lintas pun mengikuti situasi tersebut. Tujuannya, agar mobilitas masyarakat mulai kembali longgar. Dengan begitu, aktivitas masyarakat bisa kembali bergairah khususnya pada sektor ekonomi.

 "Kami dari kepolisian akan memberlakukan aturan lalu lintas sesuai dengan kondisi yang ada dan dibutuhkan," katanya.

Polisi juga memantau kondisi lalu lintas dua hari akhir pekan kemarin. Kepadatan lalu lintas pada awal PPKM level 2 terpantau ramai lancar dan tidak menimbulkan kemacetan panjang.

Sementara di Depok, Pemerintah Kota (Pemkot) setempat kini memperbolehkan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik dan konstruksi swasta beroperasi 100 persen.

"Kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik dan konstruksi swasta dapat beroperasi 100 persen. Begitu juga dengan transportasi umum, baik untuk kendaraan umum, angkutan massal, taksi dan sewa atau rental kendaraan," kata Wali Kota Depok Mohammad Idris pada Jumat (18/3).

Pembatasan Di Depok
Kota Depok kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 covid-19 hingga 21 Maret 2022. Pemberlakuan ini diatur dalam  Keputusan Wali Kota (Kepwal) Depok Nomor : 443/195/Kpts/Satgas/Huk/2022 Tentang Perpanjangan PPKM Level 2 covid-19.

Kebijakan ini menetapkan, untuk pusat perdagangan, perbelanjaan dan mal diizinkan beroperasi hingga pukul 21.00 WIB dengan kapasitas 75%. Dan, pengunjugng wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.   Anak di bawah usia 12 wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

Pembatasan juga dikenakan terhadap supermarket, hypermarket, midi market, mini market, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari, dengan  jam operasional hingga pukul 21.00 WIB, dengan kapasitas 75% pengunjung.  Pengunaan aplikasi PeduliLindungi juga diwajibkan bagi pengunjung, 

Sementara, pasar rakyat yang menjual kebutuhan non sehari dapat beroperasi dengan kapasitas 75 % hingga pukul 20.00 WIB. Sedangkan, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucer, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cuci kendaraan, dan lain yang sejenis, diizinkan buka hingga pukul 21.00 WIB dengan protokol kesehatan ketat.

Kegiatan makan dan minum di tempat juga terdapat pembatasan yang diberlakukan. Warung makan atau warteg, pedagang kaki lima dan lapak jajanan sejenis diizinkan beroperasi hingga pukul 21.00 WIB dengan kapasitas 75%.

Begitu juga dengan restoran atau rumah makan dan kafe yang berada di dalam gedung atau area terbuka, baik yang berada di lokasi tersendiri maupun pusat perbelanjaan atau mal dengan waktu makan maksimal 60 menit dan satu meja maksimal dua orang serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. 

Hanya pengunjung dengan kategori hijau pada apikasi tersebut yang boleh masuk, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

Untuk restoran atau rumah makan dan kafe yang mulai buka pada malam hari dapat beroperasi dari pukul 18.00 hingga 00.00 WIB. Namun dengan kapasitas maksimal 50%  dan menerapkan protokol kesehatan ketat.  Pengelola bioskop juga dikenakan pembatasan  dengan kapasitas 75%. Anak di bawah usia 12 tahun wajib didampingi orang tua, khusus anak usia 6-12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi dosis pertama.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar