c

Selamat

Sabtu, 20 April 2024

NASIONAL

05 Juli 2022

14:09 WIB

Tahapan Balas Surat Cinta ETLE

Pelanggar lalu lintas akan dapat surat ETLE jika melanggar. Ada sejumlah tahapan untuk dilalui lalu membayar sanksi denda.

Penulis: James Fernando

Editor: Leo Wisnu Susapto

Tahapan Balas Surat Cinta ETLE
Tahapan Balas Surat Cinta ETLE
Dua personel Polantas mengamati layar monitor hasil penginderaan kamera CCTV pengawas lalu lintas. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman.

JAKARTA – Electronic Traffic Law Enforcement disingkat ETLE telah menjadi istilah yang akrab bagi para pengendara di wilayah DKI Jakarta. Sejak diluncurkan pada 2018 silam, kamera ini mengawasi seluruh kemungkinan pelanggaran lalu lintas yang dilakukan pengendara. Umumnya, bagi mereka yang melaju di jalan-jalan protokol.

Cara Kerja ETLE 

Tujuan program ini baik. Para pengendara wajib untuk taat aturan berlalu lintas. Namun, selama kamera ini terpasang di sejumlah ruas jalan di Ibu Kota, banyak juga pengendara yang tak mengetahui, bagaimana cara kerja dari sang pengawas jalanan ini.  

Cara kerja kamera pengawas berawal dengan perangkat ETLE secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor dan mengirimkan media barang bukti pelanggaran ke Back Office ETLE di RTMC Polda setempat.

Pelanggaran Tilang ETLE

Apa saja jenis tilang ETLE ? Di antaranya, pelanggaran marka jalan dan rambu lalu lintas. Tidak menggunakan sabuk keselamatan saat berkendara. Menggunakan smartphone saat mengemudi. Batas kecepatan maksimal. Menggunakan plat nomor palsu. Menerobos lampu merah hingga berkendara melawan arus.

Bila bukti pelanggaran itu lengkap, petugas mengidentifikasi data kendaraan menggunakan Electronic Registration & Identifikasi (ERI) sebagai sumber data kendaraan. 

Setelah itu, petugas akan mengirimkan surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi.

Baca juga: Polri Ingatkan Penipuan Pesan E-tilang Via WhatsApp

Tahapan Surat Tilang ETLE

Surat ini adalah langkah awal dari penindakan agar pemilik kendaraan untuk beri konfirmasi tentang pelanggaran yang diduga telah terjadi. Ingat bila kendaraan yang dimaksud sudah bukan menjadi kendaraan milik orang yang mendapat surat konfirmasi, harus segera dikonfirmasikan.

Setelah surat ini diterima, penerima surat memiliki batas waktu sampai dengan delapan hari dari terjadinya pelanggaran untuk melakukan konfirmasi melalui website atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum. 

Bila pelanggaran sudah terkonfirmasi, petugas menerbitkan tilang dengan metode pembayaran via BRI Virtual Account (BRIVA) untuk setiap pelanggaran yang telah terverifikasi untuk penegakan hukum.

Kegagalan pemilik kendaraan untuk mengonfirmasi pelanggaran akan mengakibatkan STNK diblokir sementara. Baik itu ketika telah pindah alamat, telah dijual, maupun kegagalan membayar denda.

Baca juga: Sebelum Beli Mobil Bekas, Cek Dulu Status Tilang Elektronik

Sanksi dan Denda

Penindakan pelanggaran ini mengacu pada ketentuan kecepatan berkendara yang diatur pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2013. Nah, lantas bagaimana sanksi dan denda yang diberikan kepada para pengendara yang melanggar.

Pertama, pelanggaran rambu lalu lintas dan marka jalan denda tilang elektronik Rp500.000 atau pidana kurungan dua bulan. Tidak mengenakan sabuk keselamatan denda tilang elektronik sebesar Rp250.000 atau kurungan penjara dua bulan. Mengemudi sambil mengoperasikan smartphone didenda Rp750.000 atau kurungan penjara tiga bulan.

Melanggar batas kecepatan denda e-tilang Rp500.000 atau kurungan dua bulan. Menggunakan pelat nomor palsu denda tilang elektronik Rp 500.000 atau pidana kurungan dua bulan. Berkendara melawan arus didenda Rp500.000 atau kurangan paling lama dua bulan. 

Menerobos lampu merah, denda e-tilang Rp500.000 atau kurungan dua bulan. Tidak menggunakan helm atau helm yang digunakan tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) denda tilang elektronik Rp250.000 atau penjara maksimal sebulan.

Berboncengan lebih dari tiga orang denda e-tilang Rp250.000 atau kurungan sebulan. Tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor didenda Rp100.000 atau dipenjara 15 hari.

Baca juga: Polisi Sebut Beberapa Kelemahan ETLE

Cara Bayar

Bila sudah dinyatakan bersalah, ada beberapa cara bagi pengendara untuk membayar sanksi denda ETLE ini. Dikutip dari laman resmi e-tilang, para pelanggar cukup membuka situs https://tilang.kejaksaan.go.id/.

Kemudian, pengendara bisa langsung memasukan registrasi tilang atau nomor blangko pada kolom yang sudah disediakan. Kemudian, klik cari. Setelah itu, akan muncul besaran denda yang diberikan Kepolisian. Lalu, tinggal tekan tombol bayar.

Selanjutnya, pelanggar akan memperoleh kode pembayaran yang digunakan untuk membayar denda tilang. Pembayarannya bisa melalui sejumlah bank milik pemerintah dan swasta. Seperti, Mandiri, BTN, BNI, BRI, OCBC NISP, DBS Indonesia dan lainnya. Pelanggar bisa juga membayar via Tokopedia bahkan Bukalapak loh. 

Referensi

Korlantas Polri. Ini Mekanisme Kerja Tilang ETLE diakses melalui https://korlantas.polri.go.id/news/ini-mekanisme-kerja-tilang-elektronik-etle-2/

E-Tilang. Cara bayar ETLE diakses melalui https://tilang.kejaksaan.go.id/info.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar