28 Juni 2024
20:02 WIB
Syahrul Yasin Limpo Dituntut 12 Tahun Penjara
Menurut KPK dalam tuntutannya, Syahrul Yasin Limpo secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana tertuang dalam Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor
Penulis: James Fernando
Editor: Nofanolo Zagoto
Syahrul Yasin Limpo (tengah) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (27/5/2024). Sumber: AntaraFoto/Reno Esnir
JAKARTA - Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) DKI Jakarta untuk menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atas dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian.
Dalam tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa KPK, Menyer Simanjuntak ini, Syahrul Yasin Limpo disebut secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana tertuang dalam Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana penjara 12 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” kata jaksa, saat membacakan tuntutannya, Jumat (28/6).
Jaksa juga menuntut politikus Partai NasDem ini dengan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider pidana penjara selama enam bulan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Tak hanya itu, jaksa juga meminta majelis hakim agar menjatuhkan pidana pengganti kepada Syahrul Yasin Limpo Rp44.269.777.204 dan USD30 ribu subside empat tahun kurungan.
Ada hal memberatkan bagi jaksa dalam menuntut Syahrul Yasin Limpo ini. Menurut jaksa, Syahrul Yasin Limpo tidak berterus terang atau berbelit-belit memberikan keterangan. Syahrul Yasin Limpo juga dinilai telah mencederai kepercayaan masyarakat Indonesia.
“Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Tindakan korupsi yang dilakukan terdakwa dengan motif tamak,” tambah jaksa.
Dalam persidangan itu, jaksa juga membacakan tuntutan untuk mantan Sekretaris Jenderal Kementan, Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian, Muhammad Hatta. Keduanya, dituntut enam tahun penjara dikurangi selama mereka berada di dalam tahanan, dan juga dituntut pidana denda sebesar Rp250 juta subsider kurungan selama tiga bulan dengan perintah tetap ditahan.
Mereka diduga melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.