18 November 2022
11:24 WIB
Penulis: Muhammad Farhan Adhantyo
Editor: Leo Wisnu Susapto
JAKARTA – Menkopolhukam Mahfud MD dijadwalkan menghadap Presiden Joko Widodo pekan depan guna menyampaikan hasil sosialisasi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
“Jadwalnya, antara Selasa atau Rabu pekan depan,” kata Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi, Informasi, dan Aparatur Kemenko Polhukam, Arif Mustofa dalam webinar, Jumat (18/11).
Dia sampaikan, jadwal itu disampaikan pihak Istana tim dari pemerintah melakukan pembahasan hasil sosialisasi RKUHP pada Kamis (17/11) sore. Rapat tersebut dipimpin oleh Menkopolhukam dan dihadiri oleh perwakilan kementerian serta lembaga lain seperti.
Arif sampaikan, yang hadir di pertemuan itu adalah Wamenkumham Edward Hiariej, wakil dari Kemenkominfo, Badan Intelijen Negara (BIN), Polri, Kementerian Agama (Kemenag), dan beberapa instansi lain.
Arief sampaikan, seharusnya pada Senin pekan depan, DPR udah meminta pemerintah untuk mengajukan draf RKUHP. Namun, perlu dijadwalkan ulang karena tim perlu menghadap ke presiden lebih dulu sebelum menyampaikan draf itu ke DPR.
Arif memandang ada satu hal menarik dari rapat kemarin, yaitu adanya informasi bahwa RKUHP sebetulnya lebih meng-Indonesia. Lebih cocok dengan budaya Indonesia.
Karena, lanjut dia, KUHP yang dipakai saat ini adalah produk kolonial Belanda. Serta, lebih keras kalau dihadapkan dengan budaya dan perkembangan perpolitikan serta kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia saat ini.
Dia menambahkan, terhadap sikap pelbagai kalangan yang menilai RKUHP belum layak diundangkan, itu butuh konsesus bersama. Jadi hal seperti itu yang harus disampaikan kepada masyarakat bahwa RKUHP yang sedang dibuat saat ini lebih meng-Indonesia. Ini berarti sesuai dengan budaya dan kehidupan di Indonesia.
“Dalam pidana pun seperti hukuman mati pun lebih enak dengan RKUHP sekarang karena lebih manusiawi dibandingkan dengan KUHP yang produk kolonial, itu salah satu contoh yang kemarin dibahas adalah hal terebut,” urai dia.
Arif melihat pembentukan KUHP nasional merupakan salah satu produk hukum pertama yang diamanatkan untuk dibuat di Indonesia. Hal ini dikarenakan setelah kemerdekaan, Indonesia masih menggunakan produk hukum peninggalan kolonial Belanda.
Menurut dia, sebagai negara hukum, segala aspek kehidupan dalam kemasyarakatan, kebangsaan, dan kenegaraan termasuk pemerintahan di Indonesia harus berlandaskan hukum. Perwujudan negara hukum yang berlandaskan Pancasila memerlukan sistem hukum nasional yang harus harmonis, sinergis, komprehensif, dan dinamis melalui upaya pembangunan hukum.
Salah satu proses pembangunan hukum yang sedang dilaksanakan pemerintah, khususnya pada hukum pidana dengan melakukan revisi terhadap KUHP. Sehingga KUHP merupakan rancangan UU yang disusun dengan tujuan untuk memperbaharui KUHP yang ada serta untuk menyelesaikan dengan perkembangan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara saat ini.