c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

08 Februari 2022

16:25 WIB

Simak PDSS Ujian Masuk PTKIN

PDSS yang diisi kepala sekolah untuk pendaftaran ujian masu PTKIN jalur prestasi atau SPAN UM.

Editor: Leo Wisnu Susapto

Simak PDSS Ujian Masuk PTKIN
Simak PDSS Ujian Masuk PTKIN
Ilustrasi ujian masuk Perguruan Tinggi Keagamaan islam Negeri (PTKIN)

JAKARTA – Kementerian Agama telah membuka Pengisian Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS) untuk keperluan pendaftaran Seleksi Prestasi Akademik Nasional Ujian Masuk (SPAN UM) kuliah PTKIN (Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri) 2022.

"Pengisian PDSS menjadi syarat pendaftaran SPAN UM PTKIN. Karenanya satuan pendidikan harus melakukan pengisian dalam rentang waktu yang tersedia," jelas Ketua Panitia SPAN UM PTKIN Imam Taufiq dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (8/2).

Imam sampaikan, tahap pengisian PDSS berlangsung mulai 7 hingga 28 Februari 2022. Pengisian ini dilakukan oleh pihak satuan pendidikan, madrasah, sekolah, atau pondok pesantren.

"Siswa yang berhak mengikuti seleksi adalah siswa yang didaftarkan oleh Kepala Madrasah/Sekolah/Pesan tren Mu’adalah masing-masing," urai dia seperti dikutip dari Antara.

Imam menjelaskan untuk melakukan pengisian PDSS, satuan pendidikan MA/MAK/SMA/SMK sederajat harus memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan kode registrasi sekolah. Kode registrasi dapat dilihat pada akun Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan Education Management Information System (EMIS) sekolah.

Satuan pendidikan atau kepala sekolah juga harus memiliki nomor WhatsApp dan email yang aktif dan dapat dihubungi. Bagi Pondok Pesantren Mu'adalah, Pendidikan Formal Diniyah (PDF), atau Pendidikan Kesetaraan Pondok Pesantren Salafiyah (PKPPS) yang belum terdaftar di Dapodik atau belum memiliki NPSN, harus melakukan permohonan NPSN terlebih dahulu ke panitia.

"Satuan pendidikan selanjutnya melakukan registrasi sekolah pada laman https://pdss.span-ptkin.ac.id/. Setelah proses registrasi berhasil, satuan pendidikan akan mendapat kiriman password melalui email kepala sekolah atau kepala madrasah yang telah didaftarkan," kata Imam.

Setelah itu, satuan pendidikan mengakses kembali laman https://pdss.span-ptkin.ac.id/. Caranya, dengan memilih menu login lalu memasukkan NPSN dan password yang didapat dari email Kepala Sekolah atau Kepala Madrasah.

Setelah login, satuan pendidikan mengunggah Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) kelas X semester 1, kelas X semester 2, kelas XI semester 1, kelas XI semester 2, dan kelas XII semester 1.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar