08 Desember 2023
17:06 WIB
Penulis: Ananda Putri Upi Mawardi
Editor: Nofanolo Zagoto
JAKARTA - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengumumkan adanya perubahan ketentuan dalam Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) 2024. Salah satunya, terkait optimalisasi kuota mahasiswa baru melalui seleksi jalur prestasi dan jalur tes.
Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek, Anindito Aditomo menjelaskan, mulai tahun 2024 calon mahasiswa yang sudah diterima melalui jalur prestasi tidak bisa mendaftar di jalur tes dan mandiri. Calon mahasiswa yang sudah diterima di jalur tes juga tidak bisa mendaftar seleksi jalur mandiri.
"Ini dilakukan berdasarkan prinsip keadilan," tegas Nino, sapaan akrabnya, dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Kemendikbudristek, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Jumat (8/12).
Ia menjelaskan, calon mahasiswa yang sudah diterima melalui jalur prestasi atau jalur tes tak jarang mendaftar ke Perguruan Tinggi Negeri (PTN) lain melalui jalur mandiri. Kalau hal ini terus dibiarkan, pemerintah memberi keistimewaan pada calon mahasiswa dengan privilese ekonomi berlebih.
Hal ini merugikan peserta dengan nilai di bawah ambang batas seleksi. Mereka tidak bisa diterima karena kuota mahasiswa baru diasumsikan sudah penuh. Padahal, ia menyebut cukup banyak yang tidak menggunakan kursi yang sudah didapatkan.
"(Kursi kosong) harusnya bisa diisi oleh calon mahasiswa urutan selanjutnya," jelasnya.
Ketua Umum Tim Penanggung Jawab SNPMB, Ganefri menjelaskan, jumlah program studi yang dapat dipilih oleh calon mahasiswa juga berubah. Mulai 2024, calon mahasiswa bisa memilih maksimal empat program studi yang terdiri dari dua program akademik (S1) dan dua program vokasi (D3/D4). Urutan dalam pemilihan program studi menunjukkan prioritas.
"Selama ini minat masyarakat untuk vokasi dibandingkan akademik memang di bawah. Jadi, sekarang kita berikan kesempatan anak-anak kita memilih empat pilihan," terang Ganefri yang juga Rektor Universitas Negeri Padang (UNP).
Plt. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) Kemendikbudristek, Nizam menambahkan, perubahan-perubahan ini dilakukan sebagai perbaikan dari pelaksanaan SNPMB tahun lalu. Hal ini juga untuk mengakomodasi berbagai dinamika sistem pendidikan Indonesia.
"Prinsip utama kita adalah memberikan layanan yang semakin lama semakin baik kepada calon mahasiswa dan membangun sistem yang berkeadilan," tandasnya.