Dalam pelaksanaan SPMB, pendaftar dilarang memalsukan dokumen dan data kependudukan, sementara sekolah dilarang memungut biaya
Seorang warga sedang mengakses laman spmb.tangerangkota.go.id untuk pendaftaran masuk sekolah secara daring. ANTARA/HO-Pemkot Tangerang
JAKARTA - Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) sedang berlangsung di berbagai daerah. Ini merupakan rangkaian komponen penerimaan murid yang menggantikan kebijakan sebelumnya, yaitu Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025 tentang SPMB, SPMB dilaksanakan secara objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi. Oleh karena itu, ada sejumlah hal yang dilarang dalam SPMB 2025.
Dikutip dari akun Instagram resmi Dinas Pendidikan Jawa Barat @disdikjabar, ada enam hal yang dilarang dalam pelaksanaan SPMB. Pertama, pendaftar dilarang memalsukan bukti keikutsertaan murid dalam program penanganan keluarga tidak mampu.
Kedua, pendaftar dilarang menggunakan dokumen, data identitas, atau data kependudukan yang tidak sesuai dengan data yang sebenarnya. Ketiga, pendaftar juga dilarang menggunakan dokumen bukti prestasi palsu.
Keempat, sekolah swasta yang sudah mendapatkan bantuan operasional sekolah dilarang memungut biaya pendaftaran SPMB. Kelima, sekolah negeri pun dilarang memungut sumbangan yang terkait SPMB, perpindahan murid, pembelian seragam, dan pembelian buku yang dikaitkan dengan SPMB.
Keenam, sekolah dilarang menerima murid yang masuk dalam tiga kategori berikut. Satu, tidak diumumkan oleh pemerintah daerah sebagai murid yang lolos seleksi. Dua, bukan merupakan murid cadangan pengganti calon murid yang mengundurkan diri. Tiga, murid yang tidak melakukan daftar ulang.
Sebelumnya, Wamendikdasmen, Fajar Riza Ul Haq mengatakan, pihaknya memantau langsung pelaksanaan SPMB di berbagai daerah. Ini untuk memastikan SPMB berjalan sesuai ketentuan dan tanpa kecurangan.
Dia juga berkata, Kemendikdasmen sudah mengajak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ombudsman RI, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kepolisian, dan Inspektorat Daerah untuk berkolaborasi mengawasi pelaksanaan SPMB.
“Jika ditemukan indikasi pemalsuan prestasi atau kecurangan lainnya, kami mendorong penanganan tegas sesuai ketentuan yang berlaku untuk memastikan integritas sistem tetap terjaga,” ujar Fajar melalui keterangan tertulis, Rabu (18/6).