01 September 2023
13:19 WIB
Penulis: James Fernando
Editor: Leo Wisnu Susapto
JAKARTA – Panglima TNI Laksamana Yudo Margono memastikan sidang etik anggota Paspampres, digelar secara terbuka. Anggota Paspampres bersama dua prajurit TNI AD lainnya, kini ditahan Pomdam Jaya karena disangka menganiaya hingga meninggal seorang warga sipil bernama Imam Masykur.
Korban sebelumya diculik oleh empat tersangka saat menjaga kiosnya di Jalan Sandratek, RT 02/06, Kelurahan Rempoa, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan pada 12 Agustus 2023.
“Sidangnya mau hadir semua boleh. Tidak ada ditutup-tutupi karena ini memang kriminal,” kata Panglima, di Monas, Jakarta, Jumat (1/9).
Panglima TNI sampaikan, dia sudah menegaskan, kasus ini akan dilakukan secara transparan. Tak akan ada pengampunan kepada prajurit yang telah melakukan pembunuhan ini.
Seluruh pihak pun bisa mengawasi jalannya penyidikan kasus ini. Bahkan, masyarakat bisa langsung bertanya kepada Pomdam Jaya.
Selain itu, dia juga telah memerintahkan kepada Pusat Polisi Militer TNI AD agar supervisi penanganan kasus ini.
“Dari awal sudah saya sampaikan, tolong tidak usah ragu-ragu. Kalian bisa memeriksa semuanya penyidikan sampai sidang,” tegas Panglima TNI.
Sebelumnya, para pelaku yakni Praka RM, merupakan anggota Paspampres.
Sementara dua pelaku lainnya, diduga Praka O, anggota Kodam Iskandar Muda dan satu prajurit lainnya merupakan anggota Direktorat Topografi TNI AD.
Lalu, Danpaspampres Mayor Jenderal Rafael Granada Baay menyampaikan, kasus penculikan, penganiayaan berujung pembunuhan tersebut ditangani oleh Pomdam Jaya/Jayakarta. Dia memastikan jika oknum anggota Paspampres tersebut terbukti melakukan tindak pidana maka akan diproses secara hukum.
"Apabila benar-benar terbukti adanya anggota Paspampres melakukan tindakan pidana seperti yang disangkakan di atas pasti akan diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tegas Rafael Granada Baay.