c

Selamat

Jumat, 29 Maret 2024

NASIONAL

19 Juni 2021

17:58 WIB

Senada Tak Seirama Merekrut Siswa

Pemerintah biayai siswa tak mampu untuk belajar di sekolah swasta

Penulis: James Fernando, Wandha Nur Hidayat, Herry Supriyatna, Seruni Rara Jingga,

Editor: Leo Wisnu Susapto

Senada Tak Seirama Merekrut Siswa
Senada Tak Seirama Merekrut Siswa
Operator sekolah membantu wali murid saat pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) secara daring. ANTARAFOTO/Fauzan

JAKARTA – Pola baru diayunkan pemerintah pada bandul penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun 2021. Kini, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengikutsertakan sekolah swasta. Kewenangan diberikan kepada pemerintah daerah (pemda) dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2021.

Gagasan itu tertuang dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan tahun pembelajaran 2021/2022. Tertera dalam Pasal 16, pemda dapat melibatkan sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat.

Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendikbudristek, Chatarina Muliana Girsang menegaskan, mekanisme pelaksanaan PPDB 2021 yang melibatkan sekolah swasta sepenuhnya ada di pemda.

"Mekanismenya seperti apa, kami tidak mengaturnya karena hal tersebut bersifat alternatif. Jadi tergantung kebutuhan pemda apakah pelibatan sekolah swasta untuk PPDB jalur zonasi atau afirmasi," terang Chatarina kepada Validnews, Rabu (16/6).

Chatarina melanjutkan, Kemendikbudristek juga memperkenankan sekolah swasta di luar penerima dana BOS yang bersedia berpartisipasi dalam PPDB 2021 yakni melalui jalur zonasi.

Menurut Chatarina, pemerintah tak menuntut sekolah swasta menerapkan pola ini. Karena sifatnya suka rela, pemerintah mewajibkan pemda mengajak sekolah-sekolah swasta yang ada di daerahnya berdiskusi. Tujuannya, guna mengetahui berapa ketersediaan bangku yang dapat disediakan oleh sekolah swasta.

Sekolah swasta yang berpartisipasi dalam PPDB 2021, mendapatkan keuntungan, yakni bertambahnya jumlah siswa.

"Harusnya, pemda membiayai siswa jika memilih sekolah swasta melalui jalur PPDB. Kecuali, orang tua bersedia menanggung penuh atau hanya sebagian biaya pendidikan anak mereka," kata dia.

Salah satu pengajar sekolah swasta di DKI Jakarta, Satriwan Salim sebaliknya menilai pelibatan sekolah swasta dalam PPDB tahun ini merupakan bentuk kegagalan pemerintah dalam menyiapkan fasilitas sekolah negeri.

“Karena daya tampung sekolah negeri, khususnya di Jakarta, belum mampu menampung tingginya minat para orang tua untuk menyekolahkan anaknya,” tutur pria yang juga Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) ini, Kamis (17/6).

Pelibatan swasta dalam PPDB pemerintah dinilai terlambat. Mayoritas sekolah swasta sudah melaksanakan penerimaan peserta didik baru jauh-jauh hari sebelum PPDB digelar, Juni 2021. Rerata, mereka buka pendaftaran sekolah sejak Desember 2020.

Satriwan menilai, kebijakan ini merupakan solusi jangka pendek pemerintah mengatasi masalah pendidikan. Apalagi, pada beberapa daerah, jumlah sekolah swasta lebih besar dari sekolah negeri.

Kegiatan operasional sekolah swasta, terutama yang berbiaya rendah, tergantung iuran bulanan orang tua siswa. Jika menerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), kerap tak menutup biaya operasional sekolah tersebut.

Saat pandemi covid-19 melanda Tanah Air, sekolah swasta terimbas. Uluran bantuan pemerintah, hanya mampu menolong sebagian dari banyak masalah sekolah swasta.

Namun, satu sisi, Satriwan memberi apresiasi.

Karena, ada sekolah swasta dengan kondisi menengah ke bawah, atau mendapatkan dana BOS, dilibatkan dalam proses PPDB tahun ini. Karena, secara tidak langsung membantu keberlangsungan hidup sekolah swasta.

Namun Satriwan melihat, ada gelagat program ini hanya melibatkan sekolah swasta menengah ke atas atau dengan akreditasi A. Karenanya, dia mewanti-wanti pemda untuk menjamin calon siswa yang memilih sekolah swasta favorit tidak dipungut biaya sepeserpun.

Dikhawatirkan, pemda hanya ‘menitipkan’ calon siswa di sekolah swasta bagus, tapi hanya mampu memberikan dana setara dengan sekolah negeri. Yang juga harus dilakukan, sinkronisasi kebijakan Kemedikbudristek dengan pemda terjalin saat kebijakan ini diterapkan. 

"Jangan sampai terulang kegaduhan seperti PPDB tahun lalu. Jangan sampai pula PPDB merugikan hak-hak dasar anak," tegas dia.

Di kacamata pengamat pendidikan Jimmy Paat menilai senada. Dia mengkritik, pelibatan sekolah swasta dalam PPDB merupakan kebijakan tambal sulam untuk menutupi kekurangan sekolah negeri, terutama di DKI Jakarta.

Pemerintah, dinilai Jimmy, tidak memiliki perencanaan yang matang soal mengatasi minimnya sekolah negeri.

"Kan sudah terlihat dari beberapa tahun, jumlah murid yang mau masuk SMP dan SMA itu bertambah. Apa mereka punya perencanaan atau tidak, menurut saya tidak," kata Jimmy.

Ketersediaan Kursi
 
Pemprov DKI Jakarta, satu dari dua provinsi yang menerapkan kebijakan ini. Pemprov melibatkan sejumlah SMA swasta dengan pembiayaan yang ditanggung oleh Pemprov DKI Jakarta melalui mekanisme BOP atau ditanggung APBD DKI Jakarta.

Kepala Seksi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter (PDPK) Bidang SMP dan SMA Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Horale menjelaskan, kebijakan itu untuk mengurangi minimnya daya tampung SMA Negeri di Jakarta. Tercatat, ada 168 kelurahan di ibu kota yang tidak memiliki SMA Negeri.

“Sekitar 89 SMA swasta terlibat dalam PPDB jalur afirmasi,” tutur Horale, Kamis (17/6).

Disdik Jakarta mendata, calon peserta didik baru (CPDB) yang akan mendaftar SMA negeri diperkirakan 142.041. Sementara, daya tampung SMA negeri di DKI Jakarta sebanyak 29.595 atau sekitar 34,19% dari CPDB, demikian data yang dikutip dari akun Instagram Disdik DKI Jakarta.

Kali ini, SMA swasta yang dilibatkan dalam periode pertama. Diharapkan, di periode kedua SMP dan SMK swasta ikut terlibat dalam PPDB Bersama.

Pelibatan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 541 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Bersama Tahun Pelajaran 2021.

CPDB juga harus memenuhi syarat agar Disdik DKI Jakarta membantu biaya mereka jika diterima sekolah swasta melalui PPDB melalui jalur afirmasi. Yang menjadi syarat pembuktian adalah Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta paling lambat 1 Juni 2020, sebagai warga Jakarta.

Kemudian, CPDB penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus sekaligus penerima Program Indonesia Pintar (PIP) kelas 9 SMP yang masih diakui. CPDB juga membuat surat pernyataan bermaterai tidak mengajukan mutasi ke satuan pendidikan lainnya selama tiga tahun. Surat itu diserahkan pada SMA yang menerima CPDB.

Terkait jalur PPDB zonasi, peluang CPDB untuk diterima di 89 SMA swasta ditentukan oleh kedekatan domsili peserta didik dengan kelurahan sekolah. Puluhan sekolah swasta pun beragam, beberapa di bawah 10 siswa, dan satu sekolah menyediakan 280 bangku sekolah melalui PPDB Bersama.

Horale juga menambahkan, selain menutupi kekurangan sekolah negeri di ibu kota, tujuan pelibatan sekolah swasta dalam PPDB adalah penyetaraan. Dengan begitu, nantinya tidak ada lagi perbedaan kualitas antara sekolah negeri dan sekolah swasta.

Dia juga memaparkan, jika sekolah swasta yang berpartisipasi adalah sekolah unggulan dan berbiaya mahal, mereka sudah menjalankan fungsi sosial bila menerima siswa dari PPDB Bersama. Horale memberi ilustrasi, bila CPDB diterima sekolah swasta melalui PPDB Bersama, dengan uang pangkal senilai Rp88 juta, pemerintah hanya membiayai 10% atau Rp10 juta. Sisanya, ditanggung sekolah swasta.

“Itu namanya fungsi sosial. Sementara, untuk sekolah swasta menengah ke bawah yang berpartisipasi dalam PPDB Bersama, tujuan pemerintah adalah lebih untuk penyetaraan," imbuh dia.

Namun, Horale tak mengurai nilai bantuan untuk siswa yang mendapatkan sekolah swasta melalui PPDB Bersama. Dia memastikan ada nilai maksimal yang digelontorkan Pemprov DKI Jakarta.

“Siswa yang mendapatkan sekolah swasta pada PPDB 2021 tidak dikenakan biaya sepeserpun,” tegas dia.

Dia menambahkan, SMA swasta yang ikut dalam PPDB Bersama adalah sekolah-sekolah unggulan berbiaya tinggi. Alasannya, Pemprov DKI tidak mau bermasalah dengan memberikan calon siswa SMA swasta yang kualitasnya kurang baik dalam PPDB Bersama.

"Kalau kita tawarkan SMA swasta yang kurang bagus nanti tidak ada yang milih SMA swasta," ujar Horale.

Meski begitu, dia mengungkapkan, sebelumnya Pemprov DKI telah mengajak seluruh SMA swasta yang berada di 168 kelurahan. Namun, banyak SMA swasta tidak bersedia melakukan kolaborasi dengan Pemprov DKI.

Bagi Mojang Tak Mampu
 
Selain DKI Jakarta, Pemprov Jawa Barat turut meminati kebijakan pemerintah. Seperti di Kota Bandung yang menggelar program PPDB jalur afirmasi Rawan Melanjutkan Pendidikan (RMP). 

PPDB jalur afirmasi RMP di Kota Bandung hanya melibatkan sekolah swasta dari mulai TK hingga SMP. Sementara, untuk SMA dan SMK, kewenangannya berada di tingkat provinsi.

Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bandung Cucu Saputra menjelaskan, calon siswa yang mengikuti PPDB RMP diberikan empat pilihan. Dua slot untuk sekolah negeri, dan dua slot lagi untuk sekolah swasta yang berada di zonasi calon siswa. Soal urutan, kata Cucu, diserahkan kepada masing-masing calon siswa.

"Pemilihan nomor urutnya dibebaskan, bisa saja sekolah swasta berada di urutan pertama. Yang penting dua sekolah negeri dan dua sekokah swasta yang telah terdaftar di dalam sistem Dinas Pendidikan Kota Bandung," kata Cucu.

Cucu mengatakan, PPDB jalur afirmasi RMP hanya untuk warga Kota Bandung yang kurang mampu. Dia menjelaskan, calon siswa yang ingin bersekolah di swasta dan gratis harus terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan non-DTKS Dinas Sosial.

Jika tidak terdata di DTKS dan non-DTKS, Disdik Kota Bandung memberikan kesempatan setiap kelurahan melaksanakan musyawarah untuk melaporkan data terbarukan.

Kemudian, akan diperbarui oleh Dinsos Kota Bandung. Lahirnya kebijakan tersebut, jelas Cucu, sebagai respons kebijakan Pemerintah Kota Bandung yang menginginkan setiap warga miskin di Kota Kembang tetap mendapatkan hak layanan pendidikan.

Cucu belum bisa menyampaikan berapa sekolah yang berpartisipasi dalam PPDB jalur afirmasi RMP. Dia juga tak memaparkan anggaran Pemkot Bandung untuk program ini.

Namun yang pasti, sekolah swasta yang bergabung merupakan sekolah yang mendapatkan dana BOS dari pemerintah. Adapun, setiap sekolah swasta tersebut wajib memberikan minimal 15% bangku bagi warga kurang mampu. (Herry Supriyatna, James Manullang, Seruji Rara Jingga)


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentar Login atau Daftar





TERPOPULER