c

Selamat

Senin, 17 November 2025

NASIONAL

04 Desember 2023

14:56 WIB

SBMI Tanggapi Uji Materiel Kedua Kali UU PPMI

Uji materiel UU PPMI untuk mengeluarkan pelaut migran dari konsep ketenagakerjaan.

Penulis: Ananda Putri Upi Mawardi

Editor: Leo Wisnu Susapto

SBMI Tanggapi Uji Materiel Kedua Kali UU PPMI
SBMI Tanggapi Uji Materiel Kedua Kali UU PPMI
Ketua Umum SBMI, Hariyanto Suwarno, dalam Kongres ke-VII SBMI di Jakarta Timur, DKI Jakarta, Senin (4/12). ValidNewsID/Ananda Putri

JAKARTA - Ketua Umum Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI), Hariyanto Suwarno menanggapi uji materiel Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI). Uji materiel ini diajukan Asosiasi Pekerja Perikanan Indonesia (AP2I), PT Mirana Nusantara Indonesia, dan Untung Dihako (perseorangan) dengan nomor perkara 127/PUU-XXI/2023.

Merespons itu, SBMI bersama delapan organisasi pelaut dan masyarakat sipil lainnya mengajukan permohonan sebagai pihak terkait dalam uji materil tersebut. Permohonan ini diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (20/11) lalu.

"Menjadi pihak terkait untuk kedua kalinya, untuk mendampingi pemerintah mengamankan sistem ketenagakerjaan," ujar Hari dalam Kongres ke-VII SBMI yang digelar di Jakarta Timur, DKI Jakarta, Senin (4/12).

Hari menjelaskan, gugatan terhadap UU PPMI ini bertujuan untuk mengeluarkan awak kapal perikanan (AKP) migran dan pelaut migran dari konsep ketenagakerjaan. Dalam UU PPMI, aturan bahwa mereka termasuk dalam kategori PMI ada di Pasal 4 ayat 1 huruf c.

Gugatan itu dinilai Hari dapat membuat posisi AKP migran dan pelaut migran sebagai pekerja semakin tertindas. Ini juga bentuk diskriminasi terhadap pekerja sektor kelautan dan perikanan.

"Kami berharap pemerintah lebih kuat daripada kami untuk melawan di Mahkamah Konstitusi," tambah Hari.

Pada kesempatan berbeda, Sekretaris Jenderal Serikat Awak Kapal Transportasi Indonesia (SAKTI), Syofyan menyatakan, menghapus status AKP migran dan pelaut migran sebagai PMI akan membuat mereka bekerja tanpa pelindungan.

UU 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran pun hanya mengatur awak kapal berbendera Indonesia. Tidak termasuk awal kapal Indonesia yang bekerja di kapal berbendera negara asing.

"Sampai saat ini kita belum punya aturan turunan yang melindungi awak kapal asal Indonesia yang bekerja di kapal asing," ujar Syofyan seperti dalam keterangan tertulis, Senin (20/11).

Adapun, gugatan atau uji materil pertama terhadap UU PPMI diajukan oleh Asosiasi Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (ASPATAKI) pada 2019 silam. Gugatan ini terkait penempatan PMI. Pada November 2020, MK menyatakan menolak permohonan tersebut untuk seluruhnya.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar