27 Oktober 2025
11:09 WIB
Satgas Penanganan Kekerasan di Pesantren Terbentuk
Pembentukan Satgas Penanganan Kekerasan di pesantren diamanatkan Keputusan Menag yang diterbitkan Januari 2025.
Penulis: Ananda Putri Upi Mawardi
Editor: Leo Wisnu Susapto
Sejumlah santri menanam bibit tanaman buah saat melaksanakan program Shodaqoh Alam di kompleks Pondo k Pesantren Al Musthofa Tebuireng 16 Desa Wadas, Kandangan, Temanggung, Jawa Tengah. ANTARA FOTO/Anis Efizudin/rwa.
JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) membentuk Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Pesantren. Pembentukan satgas diamanatkan dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 91 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Program Pengembangan Pesantren Ramah Anak yang ditandatangani pada 30 Januari 2025.
"Kita serius dengan pengembangan pesantren ramah anak. Untuk itu, kita bentuk Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan," terang Menteri Agama (Menag), Nasaruddin Umar, melalui keterangan pers, Minggu (27/10).
Baca juga: Kekerasan Di Pesantren Terus Terjadi Karena Pengawasan Lemah
Dia melanjutkan, kehadiran KMA Nomor 91 Tahun 2025 memperkuat regulasi terkait pencegahan kekerasan di lembaga pendidikan. Sebelumnya, Kemenag sudah memiliki Peraturan Menag Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan Kemenag, dan Keputusan Menag Nomor 83 Tahun 2023 tentang Pedoman Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kemenag.
Dia juga berkata, penerapan pesantren ramah anak dilakukan dengan menggandeng Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA). Kerja sama dengan KPPPA ini dilakukan pada tiga ranah.
Pertama, promosi hak-hak anak termasuk hak terlindungi dari kekerasan. Kedua, mencegah kekerasan pada anak, misalnya dengan memperbaiki pola pengasuhan dan menciptakan hubungan saling menghormati. Ketiga, merespons anak yang mengalami kekerasan baik fisik, psikis, maupun seksual, di lingkungan manapun.
Selain itu, Nasaruddin menyoroti riset Pusat Pengkajian Islam dan Masyarakat (PPIM) UIN Jakarta yang dirilis pada Juli 2025. Riset itu menemukan sebanyak 1,06% dari 43.000 pesantren tergolong memiliki kerentanan tinggi terhadap kekerasan seksual.
"Angka kerentanan sebagaimana temuan riset PPIM tentu akan menjadi perhatian serius Kemenag dalam merumuskan upaya pencegahan," tambah Nasaruddin.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Islam) Kemenag, Amien Suyitno menjelaskan, Kemenag juga melakukan sejumlah upaya pencegahan kekerasan di luar pembentukan satgas. Upaya pertama adalah uji coba pendampingan pesantren ramah anak. Pada tahap awal, ada 512 pesantren yang menjadi lokasi uji coba.
Upaya kedua, digitalisasi sistem pelaporan kekerasan di pesantren. Saat ini, pelaporan kekerasan dapat dilakukan melalui layanan chat dan call center berbasis platform WhatsApp di nomor resmi 0822-2666-1854.
“Kami juga meminta kepada pesantren untuk membuat sistem pelaporan online yang aman dan anonim yang terhubung langsung ke Kemenag/KPAI/KOMNAS Perempuan," pungkas Suyitno.