c

Selamat

Kamis, 6 November 2025

NASIONAL

05 November 2025

11:30 WIB

Satgas Kuasai Lahan Tambang di Morowali

Lahan tambang milik PT BUM ada di kawasan hutan yang digunakan secara ilegal.

Penulis: James Fernando

Editor: Leo Wisnu Susapto

<p>Satgas Kuasai Lahan Tambang di Morowali</p>
<p>Satgas Kuasai Lahan Tambang di Morowali</p>

Pemasangan plang penguasaan Satgas PKH di area konsesi pertambangan PT Mahakam Sumber Jaya (MSJ), Kecamatan Marangkayu, Kutai Kartanegara, Selasa (4/11/2025). Antarakaltim/Ho- Adpim.

JAKARTA - Tim Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menguasai lahan tambang ilegal di kawasan hutan Morowali, Sulawesi Tengah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna mengatakan, lahan tambang ilegal milik PT Bumi Morowali Utara tersebut ditemukan Satgas PKH saat memeriksa izin perusahaan.

"Setelah verifikasi, Satgas PKH lalu menguasai lahan ilegal milik PT BUM," kata Anang, di Jakarta, Rabu (5/11).

Berdasarkan pemeriksaan Satgas PKH, area pertambangan milik PT BUM sudah masuk di Kawasan hutan. Dari pemeriksaan dokumen, perusahaan tersebut tidak memiliki izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) atau tanpa persetujuan penggunaan kawasan hutan (PPKH).

Selain itu, area tambang itu tidak berada di dalam maupun di luar area Izin Usaha Pertambangan (IUP) operasi produksi yang totalnya sekitar 66,01 hektare.

Dalam proses klarifikasi itu, diketahui bahwa kawasan hutan yang tidak dilengkapi IPPKHa/PPKH mencapai 62,5 hektare. Rinciannya, dari 46,03 hektar berada dalam wilayah IUP dan 15,94 hektar berada di luar wilayah IUP.

Dari data yang ditemukan Satgas PKH itu diketahui praktik pertambangan ilegal tersebut berpotensi didenda sebesar Rp2,35 triliun.

"Dari data tersebut, terdapat potensi denda sebesar Rp2.350.280.980.761," kata Anang.

Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin selaku Ketua Pengarah Sathas PKH mengatakan, ada 16 perusahaan yang teridentifikasi melakukan pertambangan di sana. Setelah diverifikasi atau divalidasi ada perusahaan yang melanggar ketentuan dengan memasuki wilayah hutan. Di antaranya, PT Bumi Morowali Utara dan Sumber Mining Indonesia (DSMI).

"Dari total 16 perusahaan ada sembilan perusahaan yang terverifikasi atau divalidasi, sembilan perusahaan yang melanggar atau memasuki wilayah hutan," kata Sjafrie.

Lahan di Kutai Kertanegara
Satgas PKH juga mengambil alih lahan konsesi pertambangan PT Mahakam Sumber Jaya (MSJ) seluas 116,90 hektare di Desa Makarti, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Pengarah Satgas PKH Muhammad Yusuf Ateh, di Tenggarong, Selasa, menegaskan komitmen pemerintah dalam memerangi praktik tambang ilegal.

"Tidak ada kompromi bagi pihak yang melanggar. Pemanfaatan sumber daya alam harus dilakukan secara legal, transparan, dan akuntabel," kata Yusuf yang juga menjabat sebagai Kepala BPKP dalam acara pemasangan plang penguasaan berlangsung secara daring.

Menurut Yusuf langkah penguasaan lahan ini merupakan tindak lanjut dari program pemerintah pusat yang sebelumnya telah menertibkan 3,7 juta hektare kebun sawit di kawasan hutan.

Penertiban ini diharapkan menjadi sinyal keras bagi para pelanggar serta dapat memperkuat tata kelola sektor kehutanan dan pertambangan di Kaltim.

Gubernur Provinsi Kalimantan Timur, Rudy Mas'ud, menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh terhadap langkah strategis ini.

"Penertiban ini adalah upaya bersama seluruh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk menjaga kelestarian hutan dan sumber daya alam kita," ujar Gubernur Rudy Mas'ud dikutip dari Antara.

Rudy menegaskan bahwa pemerintah daerah mendukung penuh penertiban semua pelanggaran, baik di sektor pertambangan maupun perkebunan, yang beroperasi secara ilegal di dalam kawasan hutan.

"Peningkatan tata kelola sumber daya alam ini menekankan pentingnya penegakan hukum, transparansi, dan akuntabilitas," papar dia.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar