c

Selamat

Sabtu, 20 April 2024

NASIONAL

12 Mei 2021

17:25 WIB

Satgas Imbau Zona Merah dan Oranye Tak Gelar Salat Id Di Masjid

Zona merah dan oranye tersebar di 33 provinsi

Penulis: Wandha Nur Hidayat

Editor: Leo Wisnu Susapto

Satgas Imbau Zona Merah dan Oranye Tak Gelar Salat Id Di Masjid
Satgas Imbau Zona Merah dan Oranye Tak Gelar Salat Id Di Masjid
Petugas menyemprotkan cairan disinfektan. ANTARAFOTO/Siswowidodo

JAKARTA - Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, mengimbau masyarakat yang ada di daerah zona merah (risiko tinggi penularan covid-19) dan zona oranye (risiko sedang) tidak melakukan salat berjemaah di masjid. 

"Bagi masyarakat yang berada di dua zona tersebut agar dapat memilih salat Idulfitri di rumah secara berjemaah. Tujuannya tentu agar menghindari terciptanya kerumunan yang berpotensi menjadi area penularan covid-19," ucap Wiku, Rabu (12/5).

Dia menegaskan, melindungi diri sendiri dan orang lain pada masa pandemi covid-19 merupakan salah satu bentuk dari ibadah. Bentuk pencegahan ini dinilai bagian penting dari upaya pemerintah dan masyarakat untuk mempercepat penyelesaian covid-19.

Selain terkait salat id, Wiku juga mengimbau agar masyarakat di zona merah dan oranye mengurungkan niatnya untuk bersilaturahmi secara fisik. Masyarakat diminta manfaatkan teknologi untuk bersilaturahmi dengan sanak saudara dan kerabat secara virtual.

"Pemberian bingkisan pada saat Idulfitri dalam bentuk apa pun dapat dilakukan juga melalui metode pengiriman paket atau transfer," kata dia.

Satgas Penanganan Covid-19 pun mengimbau kepala daerah untuk berkoordinasi dengan fasilitas umum yang ada di daerah masing-masing. Sebab, akan diterapkan pelarangan operasional untuk fasilitas umum di zona merah dan oranye selama masa libur Lebaran.

"Meskipun fasilitas umum tutup, ada alternatif lain yang dapat dilakukan masyarakat selama masa liburan ini. Seperti berbelanja online, ataupun menghabiskan quality time bersama keluarga inti yang tinggal serumah," urai Wiku.

Wiku mengatakan pihaknya mengakui bahwa situasi Hari Raya Idulfitri nanti akan tampak tidak ideal. Kepala daerah diharapkan dapat memberi contoh baik kepada masyarakat untuk menjalankan ketiga imbauan ini dan tidak melanggar protokol kesehatan.

Apabila penularan covid-19 pada masa liburan Lebaran ini dapat dicegah, diyakini bahwa peluang merayakan Lebaran di tahun depan dalam kondisi normal akan terbuka lebar. Jadi silaturahmi dengan sanak saudara dan kerabat dapat dilakukan secara langsung atau fisik.

Wiku menjelaskan saat ini terdapat 33 provinsi di Indonesia yang memiliki kabupaten/kota yang berada di zona merah dan oranye. Dari 33 provinsi tersebut, sebanyak 7 di antaranya merupakan provinsi yang masuk ke dalam kategori zona merah atau risiko tinggi.

Pemerintah kabupaten/kota zonasinya hijau dan kuning diminta tetap waspada. Mengingat akses transportasi yang antarkabupaten/kota terbilang sangat mudah, impor case dari kabupaten/kota zona merah dan oranye bisa masuk ke zona hijau dan kuning

"Pemerintah di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota sudah sepatutnya memberi informasi ter-update terkait zonasi risiko kepada masyarakatnya. Jadi mereka dapat mengetahui kondisi di daerahnya," ungkap Wiku.

Dengan mengetahui informasi mengenai zona risiko daerah, masyarakat diharapkan dapat mengambil keputusan bijak berbasis zona risiko ini sebelum memutuskan bepergian. Jadi potensi penularan yang bersumber dari kegiatan masyarakat dapat ditekan. 


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar