29 November 2022
18:37 WIB
Penulis: James Fernando
Editor: Nofanolo Zagoto
JAKARTA - Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri, Ferdy Sambo mengatakan, jajaran Propam pernah memeriksa Kabareskrim, Komisaris Jenderal Agus Andrianto dan Ismail Bolong soal kasus dugaan suap terkait tambang ilegal di Kalimantan Timur.
“Iya sempat (Ismail dan Kabareskrim.red) diperiksa,” kata Ferdy Sambo, di sela-sela persidangan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (29/11).
Saat itu, dipastikan Sambo, Propam Polri telah membuat laporan soal kasus itu. Setelah laporan itu dibuat maka direktorat yang berwenanglah bertugas untuk melakukan penyelidikan.
Bahkan dalam kesempatan itu, pihaknya tidak melepas Ismail Bolong usai diperiksa sebagai saksi terkait kasus ini. Hal ini dikatakan Ferdy Sambo membantah tudingan Kabareskrim yang mempertanyakan soal Ismail Bolong dilepas Divisi Propam.
“Laporan resmi sudah saya buat. Intinya seperti itu. Jadi bukan ditindaklanjuti,” tambah Sambo.
Dia pun menyarankan agar pihak yang berwenang untuk membuka Berita Acara Pemeriksaan (BAP) soal tambang ilegal ini.
“Merekalah yang buka, kenapa harus saya,” lanjut Sambo.
Sementara itu, Agus Andrianto membantah bahwa dirinya pernah diperiksa oleh Divisi Propam soal tambang ilegal ini. Bahkan, dia meminta pihak terkait untuk mengeluarkan BAP kasus ini.
“Seingat saya tidak pernah (diperiksa.red) ya,” kata Kabareskrim.
Dia mengaku enggan menanggapi soal kasus ini lagi, karena khawatir akan menjadi polemik.
Belakangan, Kabareskrim dituding menerima uang miliar rupiah dari Ismail Bolong untuk pengamanan tambang ilegal ini.
Baca Juga: IPW Desak Kapolri Usut Setoran Tambang Ilegal
Tudingan ini sejalan dengan surat penyelidikan yang dilakukan Divisi Propam Mabes Polri sewaktu dipimpin oleh Ferdy Sambo. Surat ini teregister dengan Nomor: R/1253/WAS.2.4/2022/IV/DIVPROPAM, tanggal 7 April 2022.
Dalam dokumen itu disebutkan bahwa Ismail Bolong memberikan uang koordinasi pengamanan tambang ilegal ke Bareskrim Polri. Uang diterima oleh Kombes Budi Haryanto selaku Kasubdit V Dittipidter Bareskrim Polri sebesar Rp3 miliar setiap bulan, untuk dibagikan ke Dittipidter Polri.
Ismail Bolong juga diketahui memberikan uang koordinasi kepada Komjen Agus Andrianto selaku Kabareskrim Polri. Uang itu dalam bentuk mata uang Amerika Serikat sebanyak tiga kali, dengan total Rp2 miliar tiap bulannya.