c

Selamat

Sabtu, 20 April 2024

NASIONAL

23 Juni 2021

16:01 WIB

RUU PDP Ditarget Selesai Satu Masa Sidang

DIM yang belum selesai dibahas dan dirasa alot adalah yang menyangkut DIM Usulan Perubahan Substansial

Penulis: Gisesya Ranggawari

Editor: Nofanolo Zagoto

RUU PDP Ditarget Selesai Satu Masa Sidang
RUU PDP Ditarget Selesai Satu Masa Sidang
Ilustrasi Perlindungan data pribadi. Shutterstock/dok

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Abdul Kharis Almasyhari, mengatakan pihaknya langsung melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP) setelah mendapat perpanjangan waktu oleh pimpinan DPR pada Rapat Paripurna, Selasa (23/6) kemarin.

"Kemarin setelah Rapat Paripurna, sorenya kami sudah rapat internal Panitia Kerja (Panja) RUU PDP. Jadi sudah lanjut dibahas. Doakan semoga segera selesai ya," ujar Kharis kepada Validnews, Rabu (23/6).

Ia menyebut, pembahasan RUU PDP akan segera bisa disahkan. Kharis berharap Komisi I bisa menyelesaikan pembahasan RUU PDP pada satu masa sidang ini yang akan berakhir pada 15 Juli 2021. "Mudah-mudahan beres dalam satu masa sidang. Ya kami harap sih bisa," ucapnya.

Politisi PKS ini mengungkapkan, pembahasan RUU PDP di tingkat Panitia Kerja (Panja) Komisi I memang masih alot. Pembahasan yang alot diyakini karena semangat seluruh fraksi untuk melindungi data pribadi warga negara Indonesia.

Kharis juga memastikan pihaknya tetap berkomitmen mengesahkan RUU PDP meskipun telah berlangsung satu tahun lebih sejak pertama diusulkan pemerintah 24 Januari 2020. Adapun jumlah Daftar Investarisasi Masalah (DIM) yang telah dibahas sebanyak 194 DIM dari total 317 DIM dengan 15 Bab dan 72 Pasal.

“Komitmen kami bahwa Komisi I ingin betul bahwa data pribadi seluruh masyarakat Indonesia dilindungi semaksimal mungkin. Ada banyak hal tentunya ke depan pembahasannya juga alot,” imbuh Kharis.

Ketua Panja RUU PDP ini menjelaskan, DIM yang belum selesai dibahas dan dirasa alot adalah yang menyangkut DIM Usulan Perubahan Substansial. 

DIM Substansial ini juga berkaitan dengan DIM lainnya, sehingga jika sudah selesai dibahas, maka DIM terkait dengannya akan lebih mudah disepakati. Misalnya, pembahasan mengenai subjek data yang di dalambya berkaitan dengan banyak hal, seperti kewajiban subjek dan hak kewajiban subjek.

Selain itu, isu-isu krusial lainnya adalah pemrosesan data pribadi, kewajiban pengendali data pribadi dan prosesor data pribadi dalam pemrosesan data pribadi, transfer data pribadi, dan badan/lembaga penyelenggara pelindungan data pribadi.

"Semua yang berkaitan dengan subjek data dibahas panjang lebar dan sampai 20 Januari 2021, terakhir belum bisa disepakati DIM yang berkaitan dengan subjek data,” tuturnya.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar