c

Selamat

Sabtu, 20 April 2024

NASIONAL

29 Juni 2021

10:04 WIB

RUU PDP dan RUU KKS Mendesak Disahkan

Untuk lindungi hak konsumen dalam ekonomi digital

Penulis: Wandha Nur Hidayat

Editor: Leo Wisnu Susapto

RUU PDP dan RUU KKS Mendesak Disahkan
RUU PDP dan RUU KKS Mendesak Disahkan
Ilustrasi belanja online. Ist

JAKARTA – Peneliti Center for Indonesian Policy Studies, Pingkan Audrine mengatakan, RUU Perlindungan Data Pribadi serta RUU Keamanan dan Ketahanan Siber mendesak disahkan. Regulasi ini dibutuhkan untuk mencegah terjadinya kebocoran data kembali berulang.

Dia menjelaskan setiap ada kebocoran data selama ini penindakannya hanya mengacu pada regulasi setingkat Peraturan Pemerintah (PP) yaitu PP Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik yang menjadi turunan dari UU ITE.

"Dilihat dari kerangka regulasi ini, fokus utamanya masih bertumpu pada sistem dan transaksi elektronik. Padahal persoalan data pribadi masyarakat dalam konteks ekonomi digital tak hanya sebatas kebutuhan transaksi," begitu pendapat dia dalam siaran pers, Senin (29/6) malam.

Hak konsumen dalam ekonomi digital dinilai juga butuh perlindungan soal kerahasiaan dan keamanan data. Meski regulasi itu mewajibkan penyelenggara sistem elektronik (PSE) lingkup publik dan privat untuk menjalankan fungsi itu, tetapi pengaturan sanksi sebatas administratif.

"Sanksi yang diberikan hanya sebatas administratif dan kewajiban PSE lingkup publik juga belum termaktub dengan rinci. Untuk itu, RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) dan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber (KKS) menjadi sangat relevan," ungkap dia.

Pingkan menuturkan RUU PDP akan mengatur aspek keamanan dan kerahasiaan data pribadi masyarakat yang jauh lebih luas dibanding PP itu. Sementara RUU KKS diharapkan menjadi landasan hukum yang mengikat untuk peran dan tanggung jawab lembaga terkait.

Peran dan tanggung jawab itu antara lain baik dalam menyikapi serangan siber maupun kejahatan siber. Termasuk di dalamnya adalah kasus pencurian data dan peretasan, sebagaimana yang sering kali terjadi di Indonesia selama ini.

"Masyarakat perlu terus memantau dan mendesak pemerintah untuk menuntaskan pembahasan kedua RUU itu. Jangan sampai kita harus menunggu kejadian kebocoran data pribadi yang lebih besar lagi dan membawa kerugian di kemudian hari," ujar Pingkan.

Lebih lanjut, pengesahan kedua RUU itu pun dianggap semakin punya urgensi mengingat ekonomi digital Indonesia tumbuh cukup signifikan dalam lima tahun terakhir. Dari taksiran valuasi US$8 miliar pada 2015 menjadi US$44 miliar pada 2020.

Dia mengatakan valuasi sektor ini juga akan terus tumbuh meski di tengah situasi pandemi covid-19 saat ini. Terlebih pandemi justru disebut-sebut semakin mendorong kegiatan masyarakat secara daring melalui sistem elektronik dan aplikasi digital.

"Pandemi mempercepat transformasi digital. Kehadiran regulasi di sektor ini sangat penting, terutama RUU PDP dan RUU KKS, agar dapat menjamin perlindungan data dan keamanan siber," imbuh dia.

Dalam kurun satu tahun terakhir, Pingkan mengatakan setidaknya terjadi lima kali kasus kebocoran data masyarakat. Sepanjang 2020, terjadi kebocoran dan upaya pencurian data milik 91 juta pengguna Tokopedia dan data milik 13 juta pengguna Bukalapak.

Masih pada tahun yang sama, terjadi kebocoran data 2,3 juta pemilih dalam Pemilu 2014 yang dimiliki Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan data 230 ribu pasien covid-19 juga diduga bocor. Kasus terbaru, pada Mei 2021, kebocoran data 279 juta pelanggan BPJS Kesehatan.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar