c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

30 Mei 2025

21:00 WIB

RUU KUHAP, KPK Usul Penyelidik Dan Penyidik Sarjana Hukum

Saat ini, baik penyelidik maupun penyidik, tidak disarankan berpendidikan S-1 ilmu hukum, sedangkan advokat, jaksa, dan hakim sudah disyaratkan demikian

Editor: Nofanolo Zagoto

<p>RUU KUHAP, KPK Usul Penyelidik Dan Penyidik Sarjana Hukum</p>
<p>RUU KUHAP, KPK Usul Penyelidik Dan Penyidik Sarjana Hukum</p>

Gedung KPK. ValidNewsID /Fikhri Fathoni


JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak, mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) mengatur penyelidik dan penyidik minimal harus berpendidikan sarjana ilmu hukum.

"Penyelidik dan penyidik harus berpendidikan serendah-rendahnya strata satu atau S-1 ilmu hukum, sehingga seluruh aparat penegak hukum berlatar belakang pendidikan S-1 ilmu hukum,” ujar Tanak, Jumat (30/5), seperti dilansir Antara.

Ia menjelaskan, hal tersebut perlu diatur karena saat ini baik penyelidik maupun penyidik tidak disarankan berpendidikan S-1 ilmu hukum, sedangkan advokat, jaksa, dan hakim sudah disyaratkan demikian.

Selain itu, Tanak mengusulkan agar RUU KUHAP menghilangkan peran penyidik pembantu karena dinilai sudah tidak diperlukan lagi.

"Tenggang waktu penyidikan juga harus diatur dengan jelas dan tegas supaya ada kepastian hukum. Begitu juga halnya tenggang waktu proses pemeriksaan persidangan harus diatur dengan jelas dan tegas agar ada kepastian hukum bagi pencari keadilan," katanya.

Tanak juga mengusulkan agar pada tahap penuntutan sudah diatur dengan jelas dan tegas mengenai tenggang waktu penanganan perkara.

Terakhir, ia mengusulkan perlu adanya pengaturan mengenai perlindungan terhadap pelapor.

Hal-hal tersebut diusulkan Tanak agar diatur dalam RUU KUHAP. Sebab aturan yang berlaku saat ini merupakan produk era Orde Lama.

"Sekarang ini pada era reformasi, perkembangan dari berbagai aspek kehidupan semakin meningkat. Seiring dengan hal tersebut, sudah saatnya kita mengubah UU KUHAP untuk mengikuti perkembangan zaman saat ini dan ke depan," jelasnya.

Saat ini, RUU KUHAP sedang dibahas oleh Komisi III DPR RI.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar