01 Juli 2024
21:00 WIB
Rumah Pensiun Jokowi Di Karanganyar Mulai Groundbreaking
Luas lahan rumah pensiun Jokowi di Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah yang akan dibangun sekitar 12.000 m2, ada penambahan dari sebelumnya seluas 9.000 m2
Beberapa pekerja mulai beraktivitas di lahan rumah pensiun Presiden Joko Widodo di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu. Antara/Aris Wasita
KARANGANYAR - Rumah pensiun Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Jalan Adi Sucipto, Desa Blulukan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, mulai berjalan ditandai dengan peletakan batu pertama. Camat Colomadu Dwi Susilo Adi di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, Senin (1/7) mengatakan, peletakan batu pertama dilakukan hari ini secara tertutup.
"Njih (iya). Tadi saya konfirmasi, acara berlangsung sampai dengan jam 9 pagi, terus langsung selesai, kajang (tenda) dibongkar dan dari paspampres dilarang mengambil foto dan drone," katanya.
Ia mengaku tidak memperoleh undangan terkait acara tersebut. "Sepertinya tidak ada yang diundang, sepertinya agenda keluarga calon pemilik rumah," katanya.
Sebelumnya, lahan seluas 12.000 m2 tersebut dibersihkan selama seminggu untuk selanjutnya dilakukan proses pembangunan. Pada minggu lalu ia juga sempat meninjau lokasi pembangunan rumah Presiden Jokowi. Ia mengatakan luas lahan yang akan dibangun sekitar 12.000 m2.
"Jadi dari luar ada info beda yang simpang siur. Memang ada penambahan dari sebelumnya dari seluas 9.000 m2," serunya.
Ia mengatakan, untuk kontraktor atau atau pengembang pembangunan rumah tersebut adalah PT Tunas Jaya Sanur.
Pilihan Presiden
Sebelumnya, Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara Setya Utama mengatakan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memilih sendiri lokasi rumah pensiun di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, yang diberikan negara setelah menanggalkan jabatan presiden.
"Presiden sendiri yang meminta dan memilih lokasi rumah kediaman beliau. Pertimbangannya beliau sendiri dan keluarga tentunya yang mengetahui," kata Setya melalui pesan singkat kepada wartawan di Jakarta, Kamis.
Untuk luas lahan rumah pensiun presiden tersebut, kata dia sesuai dengan pagu anggaran yang ditentukan. Besaran anggaran tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 120/PMK.06/2022 tentang Penyediaan, Standar Kelayakan, dan Perhitungan Nilai Rumah Kediaman bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden RI.
"Rumah bisa langsung ditempati dan menjadi hak milik, bisa diwariskan kepada ahli waris beliau," ujar Setya.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, negara menyediakan sebuah rumah kepada mantan presiden dan mantan wakil presiden.
Dalam Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pengadaan dan Standar Rumah bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia disebutkan, mantan presiden dan/atau mantan wakil presiden hanya berhak mendapatkan rumah sebanyak satu kali, termasuk yang menjalani masa jabatan lebih dari satu periode.