c

Selamat

Rabu, 5 November 2025

NASIONAL

18 Agustus 2025

17:56 WIB

Ronald Tannur Terima Remisi HUT RI Ke-80

Masa hukuman Ronald Tannur berkurang empat bulan karena menerima remisi umum dan remisi dasawarsa HUT RI ke-80.

Editor: Leo Wisnu Susapto

<p>Ronald Tannur Terima Remisi HUT RI Ke-80</p>
<p>Ronald Tannur Terima Remisi HUT RI Ke-80</p>

Ilustrasi penjara. Shutterstock/dok.

JAKARTA – Pemerintah memberikan remisi (pengurangan masa hukuman) pada Gregorius Ronald Tannur. Terpidana kasus kematian Dini Sera Afriyanti yang juga memicu suap hakim Pengadilan Negeri (PN)  Surabaya dan Mahkamah Agung itu mendapat remisi empat bulan penjara dalam momentum Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-80 Republik Indonesia.

“Iya, betul, yang bersangkutan mendapatkan remisi umum satu bulan dan remisi dasawarsa tiga bulan,” kata Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Rika Aprianti dikutip dari Antara di Jakarta, Senin (18/8).

Adapun remisi umum diberikan pada saat hari peringatan proklamasi Kemerdekaan RI setiap tanggal 17 Agustus. Narapidana yang telah menjalani pidana selama enam sampai dengan 12 bulan memperoleh remisi selama satu bulan.

Sementara itu, remisi dasawarsa diberikan kepada narapidana yang dipidana penjara dan kurungan, termasuk pidana kurungan/penjara sebagai pengganti denda di dalam lapas.

Besaran remisi dasawarsa adalah 1/12 dari masa pidana yang sedang dijalani pada saat ini. Adapun pengurangan maksimal untuk remisi dasawarsa itu adalah tiga bulan.

“Hak ini diberikan kepada semua narapidana yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan yang berlaku,” jelas Rika.

Baca juga: MA Anulir Vonis Bebas Ronald Tannur   

Ronald Tannur pada mulanya divonis bebas oleh majelis hakim PN Surabaya dalam kasus kematian Dini Sera. Vonis itu diputus oleh Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

Atas vonis tersebut, Kejaksaan Negeri Surabaya mengajukan kasasi, kemudian MA mengabulkan permohonan kasasi jaksa.

Majelis hakim kasasi memvonis Ronald Tannur dengan pidana penjara lima tahun sehingga vonis bebas di pengadilan tingkat pertama batal demi hukum.

MA menyatakan dakwaan alternatif kedua penuntut umum bahwa Gregorius Ronald Tannur melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP telah terbukti. Oleh sebab itu, yang bersangkutan dijatuhi hukuman penjara.

Polemik vonis bebas Ronald Tannur berlanjut dengan proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung.

Majelis hakim PN Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur diringkus karena menerima suap dari pengacara dan ibunda Ronald Tannur, yakni Lisa Rachmat dan Meirizka.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar