c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

17 Juli 2025

18:56 WIB

RKUHAP Dikhawatirkan Turunkan Kualitas Penyidikan Kasus Lingkungan Hidup

RKUHAP mengatur Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) lingkungan hidup dalam melakukan tindakan penanganan kasus harus berkoordinasi dahulu dengan penyidik Polri

Penulis: Aldiansyah Nurrahman

Editor: Nofanolo Zagoto

<p>RKUHAP Dikhawatirkan Turunkan Kualitas Penyidikan Kasus Lingkungan Hidup</p>
<p>RKUHAP Dikhawatirkan Turunkan Kualitas Penyidikan Kasus Lingkungan Hidup</p>

Ilustrasi penanganan kasus lingkungan hidup. AntaraFoto/Nova Wahyudi


JAKARTA - Ketua Pusat Riset Sistem Peradilan Pidana Universitas Brawijaya, Fachrizal Afandi mengatakan, isi Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) sekarang bisa membuat kualitas penyidikan kasus lingkungan hidup menurun.

Sebab, katanya, RKUHAP membuat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) lingkungan hidup (LH) dalam melakukan tindakan harus berkoordinasi dahulu dengan penyidik Polri.

PPNS LH selama ini bisa melakukan penangkapan, penahanan, penyitaan, dan penggeledahan secara mandiri. Bahkan, PPNS juga bisa menyerahkan berkas Berita Acara Pemeriksaan untuk diperiksa menjadi surat dakwaan langsung kepada jaksa penuntut umum.

“Tapi menurut RKUHAP 2025, tidak bisa lagi penyidik LH itu langsung ke jaksa. Ketika dia mau menyerahkan berkas, misalnya, dia harus bareng sama penyidik Polri. Belum lagi kita bicara soal penangkapan, penahanan, itu harus seizin Polri,” katanya, dalam diskusi daring Hukum Acara Pidana untuk Perlindungan Lingkungan Hidup, Kamis (17/7).

Hal ini disesalkan Fachrizal. Pasalnya, PPNS LH lebih memiliki kompetensi di bidang lingkungan dibanding polisi.

“Anda bayangkan penyidik LH yang sudah terspesialisasi dan saya yakin lebih spesifik, dan punya keahlian khusus di bidang lingkungan, itu disupervisi, dikoordinasi oleh penyidik Polri yang umum, mungkin yang Bintara atau Tamtama dan sebagainya itu. Nah ini akan jadi problem ke depan,” ucapnya.

RKUHAP ini memang mendapat sorotan tajam organisasi masyarakat sipil. Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Arif Maulana mengatakan RKUHAP mengukuhkan praktik kesewenang-wenangan penguasa.

“Draf RKUHAP yang sekarang sedang disusun oleh DPR dan pemerintah, bukanlah reformasi hukum. Ini adalah daftar panjang bencana hukum yang akan disahkan,” jelasnya, Selasa (15/7).


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar