25 April 2025
19:02 WIB
Ribuan CPNS Mundur, Legislator: Tata Kelola Penerimaan Tidak Profesional
Merujuk Permenpan RB Nomor 27 Tahun 2021, CPNS yang mengundurkan diri dilarang mengikuti penerimaan CPNS pada periode berikutnya
Penulis: Gisesya Ranggawari
Editor: Nofanolo Zagoto
Foto ilustrasi seleksi penerimaan CPNS. Antara Foto/Indrianto Eko Suwarso
JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI, Ali Ahmad, menilai mundurnya 1.957 CPNS akibat tata kelola penerimaan yang tidak profesional. Ia pun memandang hal itu sebagai musibah nasional, dan meminta pemerintah melakukan evaluasi secara menyeluruh.
"Mundurnya 1.957 orang itu akibat tata kelola penerimaan CPNS yang tidak profesional. Mayoritas CPNS mundur karena lokasi penempatan yang jauh dari domisili," kata Ali dalam keterangan tertulis, Jumat (25/4).
Menurutnya, hal itu bisa terjadi karena kebijakan tanpa pertimbangan matang, dan tidak melalui kajian. Ali menyamakan ketidakprofesionalan ini dengan sistem zonasi dalam penerimaan siswa/pelajar.
CPNS yang mundur, selain kehilangan harapan menjadi PNS, juga dilarang mengikuti penerimaan ASN di periode berikutnya sebagaimana tertuang dalam Permenpan RB Nomor 27 Tahun 2021.
Setahunya, beberapa lembaga negara, seperti BIN, TNI, Polri memberlakukan sanksi denda atau ganti rugi bagi CPNS yang mengundurkan diri.
"Kejadian ini nampak memposisikan rakyat selaku pemegang hak konstitusional untuk memperoleh status ASN sebagai korban kebijaksanaan yang tidak profesional," cetus Politikus PKB ini.
Baca juga: BKN: 1.967 CPNS Mengundurkan Diri
Ali menegaskan, kebijakan penempatan ASN di luar domisili atau peminatan CASN memang memberatkan. Ini juga menunjukkan manajemen pemerintahan yang tidak adaptif dan empatik.
"Apalagi gaji ASN kita tergolong sangat rendah. Ini juga harus menjadi perhatian pemerintah," imbuh dia.
Ke depannya, Ali mendesak Menpan RB mengevaluasi kebijakan tersebut. Dia menyarankan kebijakan yang menyangkut kepentingan rakyat harus melalui kajian komprehensif, melibatkan pakar, akademisi, ormas, dan harus berkonsultasi dengan DPR.
Ali juga menambahkan jika Menpan RB terus melakukan blunder dalam kebijakannya, maka DPR juga akan terkena dampak dari hal ini. Pasalnya sebelumnya DPR juga ikut menanggung dampak dari penundaan pengangkatan PPPK dan PNS.
"Ingat, akibat kebijakan yang keliru menunda pengangkatan PPPK dan PNS beberapa waktu lalu, kami para anggota DPR ini yang kena getahnya," tutur Ali.