c

Selamat

Sabtu, 11 Mei 2024

NASIONAL

07 Maret 2022

19:20 WIB

Riau Jadi Percontohan Penertiban Kebun Sawit Dalam Hutan

Riau jadi percontohan program penertiban perkebunan sawit dalam kawasan hutan, karena dari 3 juta hektare lebih perkebunan masuk hutan di Indonesia, separuhnya ada di Riau  

Editor: Faisal Rachman

Riau Jadi Percontohan Penertiban Kebun Sawit Dalam Hutan
Riau Jadi Percontohan Penertiban Kebun Sawit Dalam Hutan
Seorang pekerja membongkar muat Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit dari dalam rakit di Desa Rantau Bais, Rokan Hilir, Riau, Senin (8/3/2021). Antara Foto/Aswaddy Hamid

PEKANBARU – Provinsi Riau menjadi percontohan penertiban kebun sawit ilegal di dalam kawasan hutan. Hal ini tak terlepas dari fakta Riau memiliki perkebunan kelapa sawit terluas di Indonesia.

"Dari data Komisi IV DPR RI diketahui luas perkebunan sawit ilegal di Riau mencapai 1,8 juta hektare. Versi lain menyebutkan, perkebunan sawit ilegal ini luasnya 1,4 juta hektare," kata Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar di Pekanbaru, Senin (7/3).
 
Menurut Gubernur Syamsuar, Komisi IV DPR RI menjadikan Riau sebagai percontohan dalam rangka penertiban perkebunan sawit dalam kawasan hutan. Sebab dari 3 juta hektare lebih perkebunan masuk hutan di Indonesia, separuhnya ada di Riau.
 
Apabila penertiban perkebunan sawit dalam kawasan hutan Riau selesai, kata Syamsuar, maka yang lahan di daerah lain pun diyakini bisa juga diselesaikan.
 
"Sebagai bentuk perhatian khusus dalam permasalahan ini, maka Komisi IV datang lengkap bersama Direktur Jenderal (Dirjen) Planologi, Dirjen Perkebunan, dan Dirjen Gakkum KLHK," imbuhnya.

Dari hasil pertemuan ini, kata Gubernur Riau, khusus perusahaan yang kebunnya masuk kawasan hutan memang sudah mulai memproses pengurusan izinnya di KLHK. Sisanya berupa kebun dari kelompok petani sawit rakyat yang dengan luas kebun lima hektare ke bawah. 

Pemprov Riau pun meminta supaya validasi dari perkebunan rakyat ini didelegasikan ke pemda, khususnya pemerintah kabupaten/kota.

"Masyarakat, juga antusias untuk membantu percepatan pengurusan izin kebun petani yang masuk kawasan hutan. Pemda perlu dilibatkan untuk percepatan validasi agar selesai sesuai target," serunya.
 
Syamsuar mengaku telah bertemu beberapa kepala desa yang ingin membantu percepatan pengurusan izin kebun masyarakat dalam kawasan hutan tersebut.

“Karena mereka ini enggak kena denda, yang kena denda kan yang kebun di atas lima hektare, umumnya korporasi. Jadi saya mohon lah, khusus inventarisasi petani di daerah ini didelegasikan saja ke daerah," serunya.

Tutupan Lahan
Menurut data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) 2021, areal perkebunan kelapa sawit yang menurut indikasi berada di dalam kawasan hutan luasnya 3,3 juta hektare. Dari jumlah tersebut, 2,6 juta hektare di antaranya tanpa proses permohonan pelepasan kawasan hutan.

"Total indikasi perkebunan sawit dalam kawasan hutan seluas 3,3 juta hektare," kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan KLHK Ruandha Agung Sugardiman beberapa waktu lalu.

Menurut data hasil rekonsiliasi peta tutupan lahan kelapa sawit tahun 2019, kebun kelapa sawit yang berada di hutan konservasi luasnya 91.074 hektare. Lalu, kebun kelapa sawit yang berada di hutan lindung luasnya 155.119 hektare.
 
Selain itu ada 501.572 hektare kebun kelapa sawit di hutan produksi. Selanjutnya, 1.497.421 hektare kebun kelapa sawit di hutan produksi terbatas dan 1.127.428 hektare kebun kelapa sawit di hutan produksi yang dapat dikonversi.
 
Dari total 3.372.615 hektare perkebunan kelapa sawit yang ada di dalam kawasan hutan, baru 761.615 hektare yang sedang dalam proses permohonan pelepasan kawasan hutan.
 
"Yang tidak ada proses permohonannya seluas 2.611.000 hektare," kata Ruandha.
 
Ketua Komisi IV DPR RI Sudin pun meminta KLHK menindak pengusahaan perkebunan kelapa sawit di dalam kawasan hutan yang tidak melalui proses permohonan pelepasan kawasan hutan.
 
"Kala 2,6 juta ha itu sudah melanggar dan merugikan negara... dan tidak ditindak, mau jadi apa?" kata Sudin.

 

 


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar