10 Maret 2022
13:36 WIB
Editor: Leo Wisnu Susapto
JAKARTA - Kantor Staf Presiden (KSP) menilai Undang-Undang Nomor (UU) 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) perlu direvisi. Selain karena sudah berusia 19 tahun, revisi UU Sisdiknas menjadi dasar untuk menjawab tantangan-tantangan baru yang timbul saat pandemi covid-19.
“Sehingga, perlu harmonisasi dan sinkronisasi peraturan perundang-undangan mengenai sisdiknas,” urai tenaga ahli utama KSP, Agung Hardjono melalui keterangan tertulis, di Jakarta, Kamis (10/3).
Dia menyampaikan, revisi terhadap UU Sisdiknas dapat memberikan ruang bagi setiap daerah untuk mengaspirasikan kebutuhan dan mengakomodasi konteks belajar yang berbeda-beda.
“Pandemi menuntut adanya fleksibilitas, jadi UU Sisdiknas harus mampu beradaptasi dengan situasi krisis ke depan,” lanjut Agung.
Revisi UU Sisdiknas, lanjut Agung, diharapkan dapat memberi kemerdekaan kepada satuan pendidikan untuk mengembangkan kurikulum sesuai konteks dan tahap perkembangan usia dan kemampuan pelajar.
Selain itu terdapat ketentuan di UU Sisdiknas yang sudah tidak relevan lagi seiring dengan perkembangan proses belajar mengajar saat ini. Seperti, kewajiban guru untuk mengajar 24 jam secara tatap muka per pekan. Karena, saat ini sistem belajar mengajar sudah mengadaptasi penggunaan teknologi informatika.
Dikutip dari Antara, saat ini sistem pendidikan Indonesia diatur melalui tiga undang-undang yang berbeda yakni UU No 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Hal itu, menurut KSP, berpotensi memunculkan ketidakselarasan dan tumpang tindih. Terutama, dalam peraturan turunannya.
Oleh karena itu, revisi UU Sisdiknas akan mengintegrasikan ketiga UU tersebut. Sehingga, ada satu sistem pendidikan yang dinamis dan sesuai dengan amanah UUD 1945.
Revisi UU Sisdiknas sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah 2020-2024. Meskipun demikian, revisi UU Sisdiknas yang merupakan inisiatif dari pemerintah ini belum masuk daftar pendek terpilih (shortlist) prioritas Prolegnas 2022.
Agung menjamin pemerintah akan melibatkan aspirasi dari berbagai elemen masyarakat dalam pembahasan revisi UU Sisdiknas. KSP, yang bertugas mengelola isu strategis dan mengawal pengendalian program prioritas nasional, berkomitmen untuk menjamin keterbukaan proses revisi UU Sisdiknas.
“KSP akan mengawal tidak hanya dengan memberikan masukan, namun juga bersama Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek) akan membuka ruang diskusi yang lebih luas khususnya dengan organisasi guru, pelajar, dan kelompok masyarakat lain,” papar Agung.