c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

17 September 2025

17:33 WIB

Revisi UU Perlindungan Saksi Dan Korban, LPSK Usul Penguatan Safe House

LPSK mengatakan safe house selama ini hanya tersedia terbatas di kota-kota besar dan belum menjangkau daerah

Editor: Nofanolo Zagoto

<p>Revisi UU Perlindungan Saksi Dan Korban, LPSK Usul Penguatan <em>Safe House</em></p>
<p>Revisi UU Perlindungan Saksi Dan Korban, LPSK Usul Penguatan <em>Safe House</em></p>

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Achmadi setelah rapat dengan Komisi XIII DPR di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Rabu (17/9/2025). ANTARA/Aria Ananda


JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengusulkan penguatan safe house dan perluasan koordinasi lintas lembaga pada revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Usul ini disampaikannya dalam rapat dengar pendapat yang digelar Komisi XIII DPR RI di Jakarta, Rabu (17/9).

Ketua LPSK Achmadi menyampaikan tren ancaman terhadap saksi dan korban tindak pidana semakin beragam, sehingga diperlukan langkah hukum yang lebih kuat.

"Kami mengusulkan pengaturan yang lebih tegas soal safe house, termasuk pembiayaan dan mekanisme koordinasi agar perlindungan lebih efektif,” kata Achmadi di komplek parlemen, Senayan, seperti dilansir Antara, Rabu (17/9).

Ia menuturkan selama ini safe house hanya tersedia terbatas di kota-kota besar dan belum menjangkau daerah. Dengan revisi Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban (UU PSK) tersebut, pihaknya berharap perlindungan dapat diperluas ke daerah-daerah serta mencakup kasus di luar korupsi, narkotika, atau terorisme.

Menurut Achmadi, LPSK juga mengusulkan agar pengaturan mengenai perlindungan saksi dan korban lebih eksplisit mengatur kerja sama dengan kepolisian, pemerintah daerah, dan lembaga penegak hukum lain.

"Tanpa sinergi, perlindungan yang diberikan akan sulit optimal," ujarnya.

Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya menyatakan pihaknya terbuka terhadap masukan LPSK karena perubahan ini merupakan bagian dari prioritas legislasi DPR tahun ini.

Ia menyoroti banyaknya muatan undang-undang yang ingin direvisi. "Kalau lebih dari 50% (undang-undang) muatannya berubah, ini bukan revisi, tetapi perubahan besar. Kami minta masukan langsung dari LPSK supaya aturan ini lebih menjawab tantangan di lapangan," katanya.

Willy menambahkan Komisi XIII mendapat mandat untuk membahas RUU Perubahan Kedua atas UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban sebagai bentuk komitmen DPR memperkuat perlindungan hukum.

"Perlindungan saksi dan korban adalah hak konstitusional. Kita harus perkuat sistemnya agar tidak hanya berhenti di atas kertas,” katanya.

Pada kesempatan itu, LPSK juga menyampaikan pengalaman mereka selama menangani kasus-kasus besar. Banyak saksi dan korban merasa takut memberikan keterangan karena ancaman atau tekanan.

Dengan adanya revisi undang-undang yang lebih progresif, diharapkan LPSK dapat meningkatkan kapasitasnya dalam memberikan perlindungan, termasuk dukungan psikologis dan pemenuhan hak-hak dasar saksi dan korban.

Proses pembahasan RUU ini masih berlanjut di DPR dan akan melibatkan berbagai pemangku kepentingan lainnya. Komisi XIII berencana menggelar rapat lanjutan dengan kementerian/lembaga terkait sebelum menyusun draf final perubahan undang-undang.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar