c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

16 Juli 2025

08:42 WIB

Rencana Pengadaan Chromebook Sebelum Nadiem Jadi Menteri

Pengadaan TIK berupa chromebook sebelum Nadiem jadi menteri digagas dalam grup WhatsApp, "Mas Menteri Core Team".

Penulis: James Fernando

Editor: Leo Wisnu Susapto

<p>Rencana Pengadaan Chromebook Sebelum Nadiem Jadi Menteri</p>
<p>Rencana Pengadaan Chromebook Sebelum Nadiem Jadi Menteri</p>

Mantan Mendikbudristek 2019-2024 Nadiem Makarim (tengah) , pengacara Hotman Paris (kanan) tiba di Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (15/7/2025). ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/nz/am.

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan program pengadaan digitalisasi pendidikan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) berupa laptop chromebook di Kemendikbudristek tahun 2020–2022 telah direncanakan sebelum Nadiem Makarim ditunjuk menjadi Mendikbudristek.

Rencana itu dibahas dalam grup WhatsApp bernama “Mas Menteri Core Team” yang beranggotakan Jurist Tan (JT) dan Fiona Handayani bersama Nadiem Makarim (NAM).

“Terbentuk bulan Agustus 2019, membahas rencana pengadaan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek dan apabila nanti NAM diangkat sebagai Mendikbudristek,” urai Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jampidsus Kejagung Abdul Qohar di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (15/7) malam.

Pada 19 Oktober 2019 Nadiem Makarim diangkat menjadi Mendikbudristek. Pada Desember 2019, Jurist yang menjadi stafsus Mendikbudristek, mewakili Nadiem membahas teknis pengadaan TIK menggunakan Chrome OS dengan YK dari Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK).

Kemudian, Jurist menghubungi Ibrahim Arief (IBAM) dan YK untuk membuat kontrak kerja sebagai pekerja PSPK dengan tugas menjadi konsultan teknologi di Warung Teknologi di Kemendikbudristek yang bertugas membantu pengadaan TIK dengan menggunakan Chrome OS.

Baca juga: Alasan Nadiem Makarim Pilih Chromebook Untuk Pengadaan Laptop

Selain itu, Jurist selaku stafsus bersama Fiona juga memimpin rapat-rapat melalui Zoom. Dalam suatu rapat, Jurist meminta kepada SW (Sri Wahyuningsih), Direktur Sekolah Dasar (SD) Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020–2021, MUL (Mulyatsyah, Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020–2021, dan Ibrahim Arief selaku konsultan teknologi agar pengadaan TIK di Kemendikbudristek menggunakan Chrome OS.

“Padahal, stafsus menteri seharusnya tidak mempunyai kewenangan dalam tahap perencanaan dan pengadaan barang dan jasa terkait dengan Chrome OS,” kata Qohar.

Pada Februari dan April 2020, Nadiem bertemu dengan dua pihak Google, yaitu WKA dan PRA untuk membicarakan pengadaan TIK di Kemendikbudristek. Jurist menindaklanjuti perintah Nadiem untuk menemui pihak Google guna membicarakan teknis pengadaan TIK di kementerian menggunakan Chrome OS.

“Di antaranya juga saat itu dibahas adanya co-investment sebanyak 30% dari Google untuk Kemendikbudristek,” ujar Qohar.

Kemudian, dalam suatu rapat yang dihadiri oleh HM selaku Sekretaris Jenderal, SW dan MUL. Jurist mengatakan co-investment 30% akan diberikan Google apabila program pengadaan TIK menggunakan Chrome OS.

Pada 6 Mei 2020, Jurist bersama dengan SW, MUL, dan Ibrahim mengikuti rapat melalui Zoom yang dipimpin oleh Nadiem Makarim. Nadiem memerintahkan pelaksanaan pengadaan TIK tahun 2020–2022 menggunakan Chrome OS dari Google.

“Sedangkan, saat itu pengadaan belum dilaksanakan,” kata Qohar menegaskan.

Kejagung menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada Kemendikbudristek dalam program digitalisasi pendidikan periode tahun 2019–2022. Yakni Jurist Tan yang masih dicari keberadaannya, Ibrahim Arief, Sri Wahyuningsih, dan Mulyatsyah. 

Keempatnya dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 juncto juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan TIpikor sebagaimana diubah dan dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar