c

Selamat

Rabu, 5 November 2025

NASIONAL

13 Oktober 2025

13:42 WIB

Radiasi di Cikande Alarm Kesiapsiagaan Lingkungan

Radiasi di kawasan industri Modern Cikande tergolong serius bagi keselamatan manusia dan lingkungan.

Editor: Leo Wisnu Susapto

<p>Radiasi di Cikande Alarm Kesiapsiagaan Lingkungan</p>
<p>Radiasi di Cikande Alarm Kesiapsiagaan Lingkungan</p>

Ilustrasi Kawasan Industri Modern Cikande, Serang, Banten. Antara.

SERANG - Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq menyebut kasus paparan radioaktif Cesium-137 (Cs-137) di kawasan Industri Modern Cikande, Kabupaten Serang, Banten, menjadi alarm keras bagi bangsa Indonesia untuk memperkuat sistem pengawasan bahan berbahaya dan kesiapsiagaan lingkungan.

“Peristiwa kontaminasi dan paparan radionuklida Cesium-137 ini adalah alarm keras bagi kita semua. Ia menuntut respons terpadu, terukur, dan terkoordinasi dari seluruh elemen bangsa,” kata Hanif dalam Apel Kesiapsiagaan Penanganan Kerawanan Bahaya Radiasi Cs-137 di Mapolsek Cikande, Kabupaten Serang, Senin (13/10) dikutip dari Antara.

Menurut Hanif, tingkat radiasi yang terdeteksi di salah satu titik kawasan industri tersebut mencapai 33.000 mikrosievert per jam, atau sekitar 875.000 kali lipat dari radiasi alamiah. Ia menegaskan, fakta ini menunjukkan bahaya yang sangat serius terhadap keselamatan manusia dan lingkungan.

Setidaknya sembilan pekerja dinyatakan terpapar radionuklida Cs-137 berdasarkan hasil uji kesehatan whole body counting oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

“Kita bersyukur telah dilakukan penanganan serius kepada saudara-saudara kita yang terpapar berupa pemberian obat-obat khusus. Saat ini mereka berada di rumah masing-masing dalam pantauan Kementerian Kesehatan,” ujar Hanif.

Baca juga: Proses Dekontaminasi Cesium-137 Di Cikande Diperketat  

Ia melanjutkan, pemerintah telah membentuk satuan tugas lintas kementerian untuk memastikan penanganan kontaminasi Cs-137 berjalan cepat dan terukur, berdasarkan Keputusan Menko Bidang Pangan Nomor 43 Tahun 2025.

“Kita harus mempercepat proses penyelesaian Cs-137 dan memberikan kepastian penanganan pemerintah terhadap kasus ini. Pemerintah wajib hadir dan menyelesaikan secepat-cepatnya agar seluruh sektor kehidupan merasa aman,” tegasnya.

Hanif menjelaskan, pemerintah telah memiliki peta zonasi kontaminasi yang disusun Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan diperbarui oleh Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten).

“Peta ini menjadi rujukan dalam pelaksanaan dekontaminasi serta penanganan masyarakat terdampak. Kami menitipkan target kepada satuan tugas lapangan agar proses dekontaminasi selesai secepat-cepatnya,” katanya.

Dia menargetkan pembersihan area industri selesai secepatnya oleh lebih dari 100 personel satuan Kimia, Biologi, Radioaktif dan Nuklir (KBRN) Korps Brimob Polri, satu peleton Denzi Nubika TNI AD, dan para ahli dari PT Grafika.

“Demi keselamatan semua pihak, kegiatan dekontaminasi wajib mengikuti standar dan kaidah teknis BRIN serta pengawasan Bapeten,” ujar dia.

Ia juga menekankan pentingnya disiplin dan keselamatan dalam pelaksanaan dekontaminasi. “Seluruh kegiatan dekontaminasi wajib mengikuti standar dan kaidah teknis yang telah disepakati. Areal terkontaminasi harus menjadi area terbatas bagi publik demi keselamatan masyarakat dan pekerja,” ujarnya.

Dalam aspek penegakan hukum, Hanif memastikan tidak ada kompromi terhadap pihak mana pun yang lalai hingga menyebabkan paparan radiasi ini.

“Saya telah meminta bidang penegakan hukum mempercepat prosesnya, dari penyelidikan ke penyidikan hingga langkah hukum lebih lanjut. Ini krusial untuk menelusuri sumber radiasi, baik dari impor scrap besi dan baja maupun dari kemungkinan pelimbahan Cesium-137 dalam negeri,” tegasnya.

Ia menyebut, pengelola kawasan Industri Modern Cikande diwajibkan mendukung pembangunan tempat penyimpanan sementara (interim storage) material radioaktif hasil dekontaminasi di area PT Peter Metalsatuan Kimia, Biologi, Radioaktif dan Nuklir (KBRN Technology. Berdasarkan rekomendasi BRIN, fasilitas tersebut ditargetkan beroperasi paling lambat awal 2026.

Hanif menegaskan, KLH telah memutuskan menangguhkan sementara rekomendasi impor scrap besi dan baja dari luar negeri, hingga sistem pengawasan bahan logam bekas dinyatakan aman. “Kejadian seperti ini tidak boleh terulang di wilayah Republik Indonesia,” ujar dia.

Selain aspek teknis dan hukum, Hanif juga menyoroti pentingnya pelindungan sosial bagi masyarakat terdampak. “Pemeriksaan kesehatan telah dilakukan kepada hampir 1.600 pekerja dan masyarakat, dan jumlah ini akan terus ditingkatkan agar keselamatan masyarakat Cikande benar-benar terjamin,” katanya.

Ia menambahkan, kegiatan komunikasi, informasi, dan edukasi (KIE) akan dilakukan secara masif dengan melibatkan kementerian, pemerintah daerah, TNI, Polri, serta aparatur desa.

“Keberhasilan penanganan ini sangat ditentukan oleh kepercayaan dan partisipasi publik. Tim KIE akan melibatkan seluruh jajaran agar masyarakat mendapat informasi langsung dan benar tentang langkah-langkah dekontaminasi,” ujarnya.

Menutup arahannya, Hanif mengingatkan seluruh anggota satuan tugas agar menjalankan tiga prinsip utama yakni disiplin, kolaborasi, dan keselamatan.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar