15 Februari 2025
08:09 WIB
Putusan PK Pangkas Hukuman Lin Che Wei
Putusan PK Lin Che Wei jadi lima tahun setelah putusan kasasi menghukum terdakwa korupsi minyak goreng ini tujuh tahun penjara.
Penulis: James Fernando
Editor: Leo Wisnu Susapto
Terdakwa Lin Che Wei (kanan) bersiap mengikuti sidang lanjutan kasus suap minyak goreng di pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (22/12/2022). Antara Foto/M Risyal Hidayat.
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Lin Che Wei. Sehingga, masa hukuman terpidana korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) itu turun menjadi lima tahun.
Sebelumnya, putusan kasasi hukuman penjara eks anggota Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian itu selama tujuh tahun.
"Mengabulkan permohonan peninjauan kembali terpidana," demikian bunyi amar putusan perkara PK pemilik nama lain Weibinanto Halimdjati, dikutip Jumat (14/2).
Selain hukuman penjara, hakim PK juga menurunkan denda yang harus dibayar menjadi Rp200 juta dengan subsider enam bulan kurungan.
Pada Mei 2023, MA menolak permohonan kasasi yang diajukan mantan Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia itu. Hukuman Lin Che Wei diperberat menjadi tujuh tahun penjara dibanding putusan tingkat pertama.
Selain hukuman kurungan badan, Lin Che Wei juga harus membayar denda senilai Rp250 juta subsider enam bulan kurungan.
Baca: Kerugian Akibat Korupsi Ekspor CPO Capai Rp20 Triliun
Sedangkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta hanya memberikan hukuman satu tahun penjara dan denda Rp100 juta Lin Che Wei. Sementara, penuntut umum meminta hakim menghukum terdakwa delapan tahun penjara.
Penuntut umum menilai, Lin Che Wei memiliki andil dalam korupsi perizinan ekspor CPO beserta turunanya di Kementerian Perdagangan. Penuntut umum menilai, tuntutan itu layak buat Lin Che Wei karena dalam kasus ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp18 triliun.