c

Selamat

Senin, 17 November 2025

NASIONAL

17 Oktober 2025

20:31 WIB

Putusan MK Soal Lembaga Pengawas ASN Dinilai Mendikte Prabowo

Mahkamah Konstitusi pada Kamis (16/10) memerintahkan pemerintah untuk membentuk lembaga independen untuk mengawasi ASN

Penulis: Gisesya Ranggawari

Editor: Nofanolo Zagoto

<p dir="ltr" id="isPasted">Putusan MK Soal Lembaga Pengawas ASN Dinilai Mendikte Prabowo</p>
<p dir="ltr" id="isPasted">Putusan MK Soal Lembaga Pengawas ASN Dinilai Mendikte Prabowo</p>

Ilustrasi ASN. AntaraFoto/Didik Suhartono


JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Irawan, mengkritik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pemerintah untuk membentuk lembaga independen pengawas aparatur sipil negara (ASN).

Menurutnya, putusan itu seolah mendikte kebijakan Presiden Prabowo Subianto. Padahal, presiden memiliki kewenangan konstitusional untuk mendelegasikan atau membentuk lembaga dalam menjalankan pemerintahan.

“Pendapat saya terhadap putusan MK tersebut, bahwa MK kesannya sedang 'mendikte' Presiden," kata Irawan dalam keterangan tertulis, Jumat (17/10).

Irawan berpendapat, putusan MK terkait ini tidak tepat, bahkan menjadi salah satu bentuk abusive judicial review. Sebab, presiden memegang kekuasaan pemerintahan sebagaimana dimaksud dan diatur dalam Pasal 4 ayat (1) UUD 1945.

Maka, menurut dia, bagi DPR, sejak awal telah memahami bahwa mandat atau delegasi kewenangan presiden akan diletakkan di BKN dan/atau Kemenpan RB untuk urusan pengawasan ASN.

“Atau juga membentuk/menghapuskan lembaga pengawas seperti komisi aparatur merupakan otoritas dan kewenangan penuh presiden," tegas dia. 

Ia menegaskan, politik konstitusional bergantung pada Presiden dan DPR RI. Termasuk pembentukan lembaga negara baru yang sifatnya pelengkap (state auxiliary organ) adalah kebijakan hukum terbuka yang mendapatkan persetujuan bersama antara Presiden dan DPR.

Menurutnya, logika konstitusional yang dibangun MK bahwa pembuat kebijakan, pelaksana kebijakan, dan pengawas kebijakan harus diemban oleh lembaga yang berbeda akan membuat penataan kelembagaan negara menjadi problematik. 

Terlebih sebelumnya, lembaga independen pengawas ASN yang bernama Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah dibubarkan pada 26 September 2023 melalui revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, lantaran dianggap tidak bekerja secara efektif. 

Sejak KASN dibubarkan, lanjut Irawan, fungsi pengawasan merit sistem terhadap manajemen ASN diserahkan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai pelaksana.

"Padahal penghapusan atau perampingan lembaga merupakan langkah yang wajar, terutama jika dimaksudkan untuk efisiensi dan peningkatan kinerja," imbuh Legislator dari Dapil Jawa Timur V itu

Untuk itu, ia mengatakan DPR akan mendalami dasar keputusan MK, lantaran pengawasan ASN telah menjadi tugas lembaga lain. 

Ia pun menyinggung soal pengawasan terhadap aparatur sipil negara secara internal yang menjadi kewenangan inspektorat masing-masing lembaga pemerintah.

“Sebenarnya lembaga yang mengurusi ASN ini kan sudah banyak. Tetapi di luar inspektorat itu sebenarnya pejabat atasan juga sudah mengawasi ASN," tandas Irawan. 

Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah, dan Indonesia Corruption Watch (ICW) terkait ditiadakannya Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Dalam sidang pengucapan putusan pada Kamis (16/10), MK memerintahkan pemerintah untuk membuat lembaga independen untuk mengawasi ASN setelah KASN tidak ada. MK memberikan batas waktu maksimal 2 tahun dalam membentuk lembaga tersebut.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar