04 November 2025
16:58 WIB
Pungutan Wisatawan Asing Di Bali Bisa Capai Rp1 Miliar Per Hari
Pungutan Wisatawan Asing (PWA) sebesar Rp150.000 per orang diberlakukan sejak 14 Februari 2024 untuk warga negara asing yang datang berlibur ke Bali
Penulis: Aldiansyah Nurrahman
Editor: Nofanolo Zagoto
Wisatawan asing berswafoto dengan latar belakang pura di objek wisata Ulun Danu Beratan, Tabanan, Bali, Jumat (31/1/2025). AntaraFoto/Nyoman Hendra Wibowo
JAKARTA - Pendapatan Bali dari Pungutan Wisatawan Asing (PWA) sudah lebih dari Rp320 miliar per 3 November 2025. Gubernur Bali, Wayan Koster, yang menyampaikan informasi itu optimistis angkanya akan meningkat hingga mencapai target Rp380 miliar di akhir 2025.
Ia mengungkapkan, rata-rata per hari PWA yang terkumpul sebesar Rp1 miliar. Maka, jika dalam waktu dua bulan ini stabil akan ada penambahan Rp60 miliar sampai akhir tahun.
“Dibandingkan dengan tahun 2024 jumlah wisatawan asing yang membayar itu adalah 32%. Berkat perubahan sekarang sudah meningkat menjadi lebih dari 35%. Tahun 2024 itu mencapai nominalnya Rp318 miliar, sekarang sampai Oktober (2025) sudah Rp318 miliar,” katanya, dalam Presentasi Kepala Daerah Kategori Provinsi Terinovatif IGA 2025 yang digelar Kemendagri secara hibrida, Selasa (4/11).
Wayan menjelaskan, PWA meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Bali. Pendapatan hasil PWA ini kemudian akan digunakan untuk perlindungan budaya dan lingkungan alam Bali.
Pasalnya, pariwisata yang berkontribusi besar terhadap perekonomian Bali selama ini juga menyebabkan suatu masalah dan tantangan di Bali. Contohnya seperti ekosistem lingkungan mulai mengalami kerusakan, penodaan tempat tempat suci, serta rusaknya pakem dan keorisinilan budaya Bali.
Adapun kebijakan PWA berlaku sejak 14 Februari 2024. Kebijakan ini mewajibkan wisatawan asing yang berkunjung ke Bali membayar pungutan sebesar Rp150 ribu per orang.
Pungutan tersebut dibayarkan hanya satu kali selama berwisata di Bali, sebelum yang bersangkutan meninggalkan wilayah Indonesia.
Wisatawan asing dapat membayar PWA lewat aplikasi Love Bali. Di dalam aplikasi ini juga terdapat informasi informasi-informasi penting yang diberikan kepada wisatawan, diantaranya adalah yang berkaitan dengan objek wisata, acara, dan budaya di Bali.
“Kemudian juga mengenai apa saja yang mau ditanya itu diwadahi dalam sistem ini, termasuk juga ada dashboard untuk memonitor berapa banyak wisatawan asing yang memenuhi ketentuan yang kami atur di dalam peraturan daerah itu yang berkaitan dengan aplikasi Love Bali,” pungkasnya.