13 April 2022
19:20 WIB
Penulis: James Fernando
Editor: Nofanolo Zagoto
JAKARTA- Tim penyidik Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus pada Kejaksaan Agung menyita 23 bidang tanah milik Johan Darsono (JD), tersangka kasus tindak pidana korupsi dalam Pembiayaan Ekspor Nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013-2019.
Kepala Pusat Penerangan Hukum pada Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan, puluhan bidang tanah itu tersebar di Kabupaten Mojokerto dan Gresik Jawa Timur. Penyidik menduga bos Johan Darsono Group itu membeli tanah tersebut menggunakan uang korupsi LPEI.
“Aset yang disita merupakan tersangka JD dan pihak yang terafiliasi dengan tersangka yang berada di Kabupaten Mojokerto dan Kabupaten Gresik,” kata Ketut, dalam keterangannya, Rabu (13/4).
Adapun tanah yang disita di wilayah Mojokerto itu seluas 58.139 meter persegi. Di lahan itu, berdiri bangunan pabrik milik PT Mound Dreams Indonesia. Penyidik bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) pun telah memasang tanda penyitaan di tanah tersebut.
Sementara itu, 22 bidang tanah lainnya tersebar di sejumlah lokasi di Desa Sumberame, Gresik. Luasnya mencapai 82.331 meter persegi.
Di atas tanah itu, berdiri tanah dan bangunan pabrik kertas PT Summit Paper dan PT Gunung Gilead atau PT Mount Dreams Indonesia.
Masih di desa Sumberame, tim penyidik juga menyita aset milik SBW seluas 3.603 meter persegi. Penyidik menduga aset itu terafiliasi dengan Johan Darsono.
“Terhadap aset-aset para tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara didalam proses selanjutnya,” tambah Ketut.
LPEI diduga memberikan fasilitas pembiayaan kepada delapan grup yang terdiri dari 27 perusahaan. Namun, fasilitas itu diberikan tanpa melihat tata kelola perusahaan dan tak sesuai dengan kebijakan perkreditan LPEI. Selain itu, tak sesuai dengan sistem informasi manajemen resiko. Pembiayaan itu dalam posisi kolektibilitas 5 atau macet per 31 Desember 2019.
Perusahaan pertama yang mendapatkan pembiayaan dari LPEI, yakni Grup Walet sebesar Rp576 miliar. Sementara, Group Johan Darsono diberikan fasilitas pembiayaan oleh LPEI senilai Rp2,1 triliun.
Pemberian fasilitas kredit itu menyebabkan kerugian negara sekitar Rp2,6 triliun. Nilai kerugian negara itu, masih bisa bertambah. Lantaran, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih melakukan perhitungan nilai kerugian negara.